Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat SEO
Beranda / SEO / Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Bobol Toko di Manokwari, Polisi Sita TV dan CCTV

Remaja 17 Tahun Ditangkap Usai Bobol Toko di Manokwari, Polisi Sita TV dan CCTV

MANOKWARI – Tim URC Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat menangkap seorang remaja berinisial AS (17), yang diduga terlibat dalam kasus pencurian dengan pemberatan di Toko Dobut Jaya Mart, Kampung Dobut Maruni, Distrik Manokwari Selatan.

Terduga pelaku ditangkap di kediamannya pada Senin (3/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIT berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/B/254/VII/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 30 Juli 2026.

Dalam penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga merupakan milik korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, Herly Purnama, mengatakan kasus ini terungkap setelah pemilik toko menerima laporan dari karyawannya pada Rabu (30/7/2026) sekitar pukul 07.09 WIT terkait dugaan aksi pencurian di Toko Dobut Jaya Mart.

Saat dilakukan pengecekan bersama Kepala Suku Dobut, ditemukan plafon toko dalam kondisi jebol serta lima unit kamera CCTV telah dicabut dari tempatnya.

Yan Warinussy Apresiasi Penyatuan Dewan Adat Papua

“Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Resmob Jatanras langsung melakukan penyelidikan hingga memperoleh informasi keberadaan terduga pelaku di Kampung Dobut Maruni,” ujar Herly.

Tim kemudian bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan AS di rumahnya. Dari hasil pengembangan, polisi turut menemukan satu unit televisi dan satu unit kamera CCTV yang diduga berasal dari hasil kejahatan.

Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan aksi pencurian pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 21.44 WIT.

Pelaku lebih dahulu merusak tiga unit kamera CCTV sebelum memanjat tembok belakang toko dan masuk melalui celah ventilasi.

Setelah berada di dalam toko, pelaku mengambil uang tunai sebesar Rp1,5 juta dari laci kasir. Selain uang, pelaku juga membawa dua bungkus biskuit Malkist Abon, dua botol minuman dari lemari pendingin, serta dua bungkus rokok merek Surya.

Waeselano FC Singkirkan Angkasa Mulyono FC Lewat Adu Penalti

Saat melihat monitor CCTV, pelaku kembali merusak perangkat tersebut dan mencabut dua unit kamera CCTV sebelum membawanya keluar. Barang tersebut kemudian dibuang di belakang rumah korban setelah pelaku melarikan diri melalui jalur yang sama saat masuk.

Saat ini, AS beserta barang bukti telah diamankan di Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku disangkakan melanggar Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan.(rls/Ct11)