MANOKWARI — Penyidik Ditreskrimsus Polda Papua Barat menggeledah tiga lokasi terkait dugaan korupsi dana hibah Yayasan Pendidikan Sains Imanuel (YPSI) Manokwari senilai Rp 7,35 miliar. Penggeledahan dipimpin IPTU Ardy, sebagai ketua tim penyidik.
Penggeledahan menyasar eks kantor KADIN Papua Barat, Kampus STITEK MNUKWAR, serta sebuah rumah milik yang berlokasi di Amban-Petrus Kafiar. Langkah tersebut dilakukan dalam proses penyidikan untuk mengungkap dugaan penyalahgunaan dana hibah tahun anggaran 2023 dan 2024.
Dirreskrimsus Polda Papua Barat, melalui Kasubdit Tipikor AKBP. Rangga Abhiyasa, mengungkapkan dana hibah tersebut bersumber dari Pemerintah Provinsi Papua Barat melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol).
“Penggeledahan hari ini berkaitan dengan dugaan korupsi di Yayasan Pendidikan Sains Imanuel tahun anggaran 2023-2024 dari Kesbangpol. Kasus ini sudah naik ke penyidikan, tinggal kami melengkapi beberapa berkas ke BPK, untuk menghitung total hasil kerugian negara,” beber AKBP. Rangga, Kamis (29/10/2026).
YPSI Manokwari tercatat menerima hibah Rp 2,35 miliar pada 2023 dan Rp 5 miliar pada 2024. Dana itu dialokasikan untuk honor dosen dan pengurus, operasional kampus, beasiswa, serta kebutuhan lain.
Namun, hasil penyelidikan menemukan selisih penggunaan dana yang diduga mengakibatkan kerugian negara.
Dalam proses penanganan sebelumnya, estimasi kerugian sementara terdiri atas Rp 342,3 juta dari anggaran induk 2023, Rp 1,849 miliar dari anggaran perubahan 2023, serta Rp 4,117 miliar dari anggaran 2024.
“Sudah sekira 10 orang lebih saksi yang kami periksa, baik pihak dosen maupun mahasiswa. Anggaran itu diperuntukan untuk pembayaran honor atau gaji dosen, dan beasiswa serta beberapa kebutuhan lain,” tambahnya.
Penggeledahan dan penyidikan ini menjadi bagian dari upaya polisi menelusuri pengelolaan dana hibah tersebut, termasuk mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab.
Polda Papua Barat menegaskan penanganan perkara dilakukan secara profesional berdasarkan alat bukti yang cukup. Hingga kini, proses hukum masih berjalan untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tersebut.(Ct11)





