MANOKWARI — Perbedaan perkembangan penanganan dua kasus dugaan penganiayaan di Manokwari memunculkan pertanyaan mengenai konsistensi penegakan hukum di Polresta Manokwari.
Dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap WNA asal Belanda, terduga pelaku berinisial PH diamankan pada 27 Oktober 2026, dua hari setelah kejadian di kawasan Amban.
Sementara itu, kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun yang diduga melibatkan ayah kandungnya, anggota Polri, dilaporkan sejak 25 September 2026. Namun, kepastian status hukum terlapor masih dipertanyakan.
Berdasarkan SP2HP Nomor B/213/X/RES.1.24./2026/Sat Reskrim tertanggal 22 Oktober 2026, penyidik mencantumkan rencana gelar perkara untuk penetapan tersangka dan langkah penyidikan lanjutan.
Padahal, dalam pemberitaan 7 Oktober 2026, kepolisian disebut telah menyatakan perkara tersebut diproses melalui jalur pidana dan etik, serta anggota yang dilaporkan telah diamankan untuk kepentingan proses hukum.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan apakah gelar perkara telah dilakukan, bagaimana status hukum terlapor, dan sejauh mana proses etik di Propam berjalan?
Perbedaan waktu penanganan kedua perkara memang tidak otomatis membuktikan praktik tebang pilih. Setiap kasus memiliki karakteristik dan kebutuhan pembuktian berbeda. Namun, kepolisian perlu menjelaskan perkembangan perkara secara transparan, terutama karena kasus tersebut menyangkut korban anak dan diduga melibatkan anggota Polri.
Publik menanti penjelasan Polresta Manokwari mengenai status terlapor dan tindak lanjut penyidikan.(Ct11)





