MANOKWARI – Dalam razia yang dilakukan oleh Direktorat Narkoba Polda Papua Barat, didapati salah satu pengecer secara terang-terangan menjual minuman beralkohol berdampingan dengan salah satu klinik kesehatan.
Terlihat, berbagai jenis minuman beralkohol terpajang rapi. Polisi yang melakukan razia, langsung menurunkan minuman tersebut dan menyitanya.
Mirisnya, kios penjualan itu berdampingan dengan salah satu klinik kesehatan gigi. Bahkan, akses masuk ke dalam kios minuman beralkohol itu, melalui pintu klinik tersebut.
Kasubdit I Ditresnarkoba Polda Papua Barat, Kompol. Roy Berman Simangunsong yang memimpin operasi itu membenarkan adanya penjualan minuman beralkohol yang tidak sesuai dengan aturan.
“Kios yang kami datangi ini adalah “Seven Heaven” tepatnya di klinik dokter gigi. Kalau yang bersangkutan sedang proses izinnya, saya yakin pemda tidak mengeluarkan izin, karena ada aturannya,” ungkap Kompol. Roy Berman Simangunsong, saat melakukan razia, Selasa 14 April 2026, malam.
Aktivitas itu diduga kuat melanggar Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol Serta Pelarangan Minuman Oplosan, Bab VI, Bagian Kelima Pasal 22 Point (2).
“Ini sudah salah, kalau jual miras di fasilitas kesehatan,” tandasnya. (Ct11)




