MANOKWARI – Bakal calon Ketua Asosiasi Provinsi (Asprov) PSSI Papua Barat, dr. Frans Tanuardus, mempertanyakan keabsahan pembentukan Komite Pemilihan yang bertugas menjaring calon ketua Asprov PSSI Papua Barat periode 2026–2030.
Frans menduga pembentukan komite tersebut tidak melalui prosedur yang semestinya. Ia pun mempertimbangkan untuk mengajukan keberatan terhadap proses penjaringan yang sedang berlangsung.
“Setelah kami berkomunikasi, saya mendapat kesan bahwa pembentukan komite pemilihan ini tidak prosedural,” ungkap Frans, Jumat (16/10/2026).
Ia mengaku telah berkomunikasi dengan mantan Wakil Ketua Asprov PSSI Papua Barat. Dari komunikasi tersebut, Frans mengaku memperoleh informasi bahwa tidak ada hasil kongres yang menjadi dasar pembentukan komite pemilihan tersebut.
“Saya komunikasi dengan mantan wakil ketua Asprov, ternyata tidak ada hasil kongres dan tiba-tiba ada komite pemilihan,” ujarnya.
Atas dasar itu, Frans mengatakan pihaknya akan mempelajari lebih lanjut mekanisme pembentukan komite pemilihan sebelum menentukan langkah yang akan ditempuh.
Menurut dia, keberatan bisa saja diajukan dalam waktu dekat atau disampaikan saat kongres berlangsung. Namun, ia menegaskan bahwa persoalan prosedur pembentukan komite pemilihan perlu mendapat perhatian serius.
“Jadi nanti kami pelajari lagi, apakah mau mengajukan keberatan sekarang atau nanti di saat kongres,” katanya.
Frans juga menengarai adanya kepentingan tertentu dalam proses penjaringan bakal calon ketua Asprov PSSI Papua Barat. Meski demikian, dugaan tersebut masih merupakan penilaiannya dan belum disertai bukti yang diungkapkan secara terbuka.
Ia membandingkan proses saat ini dengan mekanisme yang diterapkan ketika dirinya menjabat sebagai Ketua Asprov PSSI Papua Barat. Menurut Frans, pada masa kepemimpinannya, seluruh tahapan dilakukan dengan mengacu pada prosedur dan statuta organisasi.
“Prinsipnya, kita merasa bahwa pembentukan komite pemilihan ini tidak prosedural. Sebelumnya, saat saya menjabat sebagai Ketua Asprov, kami lakukan sesuai prosedur dan statuta,” tegasnya.
Persoalan ini berpotensi menjadi polemik dalam proses pemilihan Ketua Asprov PSSI Papua Barat periode 2026–2030. Kejelasan dasar pembentukan Komite Pemilihan dan kesesuaiannya dengan statuta PSSI menjadi hal penting untuk memastikan proses pemilihan berjalan transparan, sesuai aturan, dan dapat diterima seluruh pihak.(Ct11)





