Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat Pemerintahan Pendidikan SEO
Beranda / SEO / Tipu Korban Pakai Bukti Transfer Palsu, Pria 40 Tahun Diringkus URC Polresta Manokwari

Tipu Korban Pakai Bukti Transfer Palsu, Pria 40 Tahun Diringkus URC Polresta Manokwari

MANOKWARI – Respons cepat terhadap aduan masyarakat melalui layanan Call Center 110 Polri membuahkan hasil. Tim Unit Respons Cepat (URC) Satreskrim Polresta Manokwari berhasil meringkus seorang pria berinisial S (40), yang diduga melakukan penipuan bermodus bukti transfer palsu di kawasan Jalan Pasir, Wosi, Manokwari.

Terduga pelaku diamankan pada Kamis (15/10/2026), tak lama setelah korban melaporkan dugaan penipuan tersebut. Dari lokasi kejadian, polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk telepon genggam dan dokumen terkait bukti transfer palsu serta tujuh unit handphone yang diduga berkaitan dengan aksi penipuan.

Kasus ini bermula dari transaksi jual beli antara korban dan terduga pelaku. Dalam transaksi tersebut, pelaku diduga meyakinkan korban bahwa pembayaran telah dilakukan dengan menunjukkan bukti transfer yang belakangan diketahui palsu.

Korban baru menyadari adanya dugaan penipuan setelah memeriksa rekening dan mendapati dana yang dijanjikan tidak kunjung masuk. Korban kemudian melaporkan kejadian itu melalui Call Center 110 Polri.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan S di Jalan Pasir, Wosi.

Polda PB Bongkar Dugaan Korupsi Hibah YPSI Rp.7,35 Miliar, Rumah Hingga Kampus Digeledah

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, S.I.K., mengapresiasi masyarakat yang memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk melaporkan dugaan tindak pidana.

Ia mengimbau masyarakat agar tidak mudah percaya pada bukti pembayaran yang ditunjukkan dalam transaksi jual beli, terutama jika dana belum terkonfirmasi masuk ke rekening penerima.

Masyarakat diminta memastikan setiap pembayaran melalui pemeriksaan langsung pada rekening masing-masing sebelum menyerahkan barang kepada pembeli.

“Selalu verifikasi terlebih dahulu apakah dana benar-benar telah masuk ke rekening Anda sebelum menyerahkan barang. Jika menemukan hal yang mencurigakan, jangan ragu segera menghubungi Call Center 110 Polri,” demikian imbauan Kapolresta.

Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di rumah tahanan Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus WNA Dua Hari Terungkap, Kasus Anak 14 Tahun Dipertanyakan

Penyidik menangani perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), khususnya Pasal 492 tentang penipuan.

Pengungkapan kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih waspada terhadap modus penipuan menggunakan bukti transfer palsu. Dalam transaksi digital maupun langsung, bukti berupa tangkapan layar atau dokumen transfer tidak dapat dijadikan satu-satunya patokan bahwa pembayaran telah berhasil.(Ct11)