MANOKWARI — Pemerintah Kabupaten Manokwari mengambil langkah cepat merespons ancaman paparan kabut asap lintas wilayah. Lewat Surat Edaran Nomor 100.3.4.2/1281 Tahun 2026 yang ditandatangani Bupati Manokwari Hermus Indou, pemerintah resmi memberlakukan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) bagi seluruh jenjang pendidikan serta menetapkan status siaga kesehatan di seluruh wilayah kabupaten.
Langkah preventif ini diambil setelah pemantauan sistem SiPongi+ Kementerian Kehutanan, ISPU-Net Stasiun Manokwari Gunung Sowi, dan analisis meteorologi BMKG berbasis ECMWF/CAMS mendeteksi konsentrasi titik panas (hotspot) yang signifikan di sejumlah daerah tetangga, seperti Teluk Bintuni, Fakfak, Kaimana, hingga Teluk Wondama.
Meski Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) di Manokwari berada pada level 45 (kategori BAIK), pola pergerakan angin dan massa udara dari arah selatan dinilai berpotensi kuat membawa gumpalan asap pekat ke wilayah pemukiman. Mengingat konsentrasi partikulat halus (PM2,5) yang sangat dinamis dan berisiko memicu lonjakan kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), penyesuaian kebijakan secara terpadu menjadi keharusan.
Poin Kunci Kebijakan Pemkab Manokwari :
1. Aktivasi Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ)
Terhitung mulai Rabu, 7 Oktober 2026, seluruh kegiatan belajar-mengajar tatap muka di jenjang PAUD, SD, SMP, SMA/SMK, SLB, pendidikan nonformal, hingga pesantren/sekolah keagamaan dialihkan penuh ke sistem PJJ hingga kondisi kualitas udara dinyatakan aman secara klinis dan ekologis.
2. Protokol Kesehatan & Proteksi Kelompok Rentan
Seluruh warga yang beraktivitas di ruang terbuka maupun area terpapar diwajibkan mengenakan masker medis standar. Pemkab mengimbau masyarakat membatasi aktivitas fisik berat di luar ruangan serta meningkatkan kewaspadaan ekstra terhadap kelompok rentan, seperti anak-anak, ibu hamil, lansia, dan penderita penyakit respirasi kronis.
3. Kesiapsiagaan Fasilitas Kesehatan
RSUD Manokwari, RS Pratama, seluruh Puskesmas, dan klinik swasta diinstruksikan dalam posisi siaga tinggi. Ketersediaan oksigen medis, obat-obatan esensial, masker, serta sistem rujukan cepat dipastikan siap mengantisipasi potensi lonjakan pasien ISPA.
4. Larangan Pembakaran Terbuka (Zero Burning)
Pemerintah melarang keras segala bentuk pembakaran lahan, hutan, kebun, maupun sampah rumah tangga secara terbuka. Para kepala distrik, lurah, dan kepala kampung ditugaskan melakukan pengawasan ketat di garis depan dan segera menindak setiap indikasi titik api.
5. Tim Terpadu dan Pemantauan Berkala
Sinergi lintas sektoral yang melibatkan BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kesehatan, TNI, dan Polri dikerahkan untuk memantau titik panas dan pergerakan udara secara real-time, sekaligus melakukan eksekusi pemadaman langsung jika ditemukan potensi kebakaran di wilayah tempatan.
Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan bahwa keselamatan dan kesehatan jiwa masyarakat adalah prioritas tertinggi. Pihaknya meminta seluruh instansi dan lapisan warga mematuhi instruksi dalam surat edaran ini secara disiplin. Evaluasi kualitas udara akan terus dilakukan secara berkala sebagai pertimbangan utama untuk memulihkan aktivitas masyarakat dan pembelajaran tatap muka ke kondisi normal.(Ct11)





