MANOKWARI – Direktur Eksekutif Lembaga Penelitian, Pengkajian dan Pengembangan Bantuan Hukum (LP3BH) Manokwari, Yan Christian Warinussy, menyampaikan apresiasi atas penyatuan dua kubu Dewan Adat Papua (DAP) yang berlangsung di Aidoram, Kabupaten Biak, Provinsi Papua, Minggu (2/8/2026).
Menurut Warinussy, penyatuan tersebut menjadi momentum penting bagi konsolidasi lembaga adat sebagai rumah besar Orang Asli Papua (OAP). Kesepakatan itu ditandai dengan pertemuan dua tokoh DAP, Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut, yang sebelumnya memimpin dua kepengurusan berbeda dengan sekretariat masing-masing di Kampkey, Abepura, dan Expo Waena, Jayapura.
“Sebagai Direktur Eksekutif LP3BH Manokwari, saya menyampaikan sukacita dan kebanggaan pribadi, keluarga, serta LP3BH atas terjadinya penyatuan dua kubu Dewan Adat Papua,” kata Warinussy dalam keterangan tertulis yang diterima, Senin (3/8/2026).
Ia menilai, dengan adanya rekonsiliasi tersebut, DAP kini kembali menjadi satu wadah yang merepresentasikan masyarakat adat Papua sebagaimana semangat yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Menurutnya, keberadaan DAP yang kuat dan terkonsolidasi sangat dibutuhkan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat adat, mulai dari tingkat marga, kampung, suku, wilayah hingga kesatuan masyarakat hukum adat.
“Karena itu, penyatuan kembali DAP merupakan langkah yang sangat urgen dan penting bagi perjuangan Orang Asli Papua,” ujarnya.
Warinussy juga memberikan penghargaan kepada Jan Pieter Yarangga dan Dominikus Sorabut atas keputusan mereka mengakhiri dualisme kepemimpinan di tubuh DAP.
Ia menyebut langkah tersebut akan menjadi bagian penting dalam sejarah pembangunan peradaban dan masa depan masyarakat Papua.
Selain itu, Warinussy menegaskan bahwa perlindungan terhadap keberadaan masyarakat adat Papua memiliki landasan konstitusional, antara lain Pasal 18B Undang-Undang Dasar 1945, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia, serta Deklarasi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) tentang Hak-Hak Masyarakat Adat.
Menurutnya, berbagai instrumen hukum tersebut menjadi dasar penting bagi penguatan eksistensi masyarakat adat Papua.
“Dewan Adat Papua sebagai rumah besar masyarakat adat memiliki peran strategis dalam memperjuangkan dan mewujudkan eksistensi Orang Asli Papua sebagai masyarakat adat di Tanah Papua,” tutup Warinussy.(rls/Ct11)

