MANOKWARI – Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan yang terjadi di SD Inpres 25 Fanindi, Kota Manokwari. Seorang pemuda berinisial RMS (20) ditangkap setelah terbukti membobol sekolah dan membawa kabur sejumlah perangkat elektronik milik sekolah.
Pengungkapan kasus ini merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan Timsus Polresta Manokwari menyusul laporan pembobolan yang diterima dari pihak sekolah pada 27 April 2026.
Kasus tersebut dilaporkan melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/484/IV/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim penyidik langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta memeriksa sejumlah saksi.
Hasil penyelidikan mengarah kepada RMS yang akhirnya berhasil ditangkap pada Senin 7 Juni 2026 di kawasan Jalan Gunung Salju, Fanindi, Manokwari.
Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui telah membobol pintu dan plafon sekolah untuk masuk ke dalam gedung. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil enam unit laptop dan empat unit proyektor yang digunakan untuk menunjang kegiatan belajar mengajar.
“Pelaku mengakui seluruh perbuatannya saat diperiksa penyidik,” ungkap Kombes Pol. Ongky Isgunawan, Rabu (10/6/2026).
Dalam pengembangan kasus tersebut, polisi berhasil mengamankan sebagian barang hasil curian berupa tiga unit proyektor dan dua unit laptop. Sementara empat unit laptop dan satu unit proyektor lainnya diketahui telah dijual oleh pelaku dan saat ini masih dalam proses pengembangan untuk penelusuran lebih lanjut.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan menegaskan bahwa kasus ini menjadi perhatian serius karena menyasar fasilitas pendidikan yang seharusnya menjadi tempat aman bagi proses belajar mengajar.
“Kami tidak akan membiarkan tindak kejahatan mengganggu fasilitas umum dan tempat belajar anak-anak. Teamsus bergerak cepat agar pelaku segera bertanggung jawab dan rasa aman masyarakat tetap terjaga,” tegas Kapolresta.
Saat ini RMS telah diamankan di Polresta Manokwari untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik menjerat pelaku dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan yang diancam dengan pidana penjara.
Polresta Manokwari juga terus melakukan pengembangan guna melacak keberadaan barang bukti yang telah dijual serta kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat dalam kasus tersebut.(rls/Ct11)




