MANOKWARI – Keluarga almarhum Yanto Idorway resmi menyetujui pelaksanaan autopsi terhadap jenazah korban yang ditemukan meninggal dunia di kawasan Air Terjun Memti, Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat. Langkah tersebut diambil untuk mengungkap secara ilmiah penyebab kematian korban sebagai bagian dari proses pembuktian hukum.
Kuasa hukum keluarga korban, Yan Christian Warinussy, mengatakan keputusan autopsi diambil setelah pihak keluarga menerima penjelasan mengenai pentingnya pemeriksaan forensik dalam penanganan perkara pidana.
“Saya sebagai Kuasa Hukum telah memberikan nasihat hukum kepada pihak keluarga mengenai pentingnya keterangan ahli kedokteran melalui visum et repertum dan bedah mayat (otopsi) bagi kepentingan pembuktian menurut hukum pidana Indonesia. Keluarga Idorway telah memberikan persetujuan untuk jenazah almarhum Yanto Idorway diotopsi,” kata Yan, Senin (27/7/2026).
Sebelumnya, dokter jaga di Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD Manokwari telah melakukan pemeriksaan luar terhadap jenazah guna kepentingan penyusunan Visum et Repertum.
“Tadi malam dokter jaga di IGD RSUD Manokwari telah melakukan tindakan pemeriksaan luar terhadap tubuh jenazah untuk kepentingan pembuatan Visum et Repertum,” ujarnya.
Jenazah Dipindahkan ke RS Bhayangkara
Untuk mendukung proses autopsi, jenazah Yanto Idorway telah dipindahkan dari kamar jenazah RSUD Manokwari ke Kamar Jenazah Rumah Sakit Bhayangkara Polda Papua Barat.
Menurut Yan, pemindahan dilakukan agar jenazah dapat disimpan di ruang pendingin sambil menunggu kedatangan dokter spesialis forensik.
“Oleh sebab itu, semalam jenazah almarhum Yanto Idorway telah dipindahkan dari Kamar Jenazah RSUD Manokwari ke Kamar Jenazah RS Bhayangkara Polda Papua Barat untuk disimpan pada kotak pendingin. Hal ini perlu dilakukan untuk kepentingan pelaksanaan otopsi setelah dokter forensik tiba di Manokwari,” jelasnya.
Yan mengungkapkan, hingga saat ini ketersediaan dokter spesialis forensik di Tanah Papua masih sangat terbatas. Menurutnya, kondisi tersebut menjadi tantangan dalam penanganan perkara yang membutuhkan pemeriksaan forensik.
“Untuk diketahui bahwa saat ini di Tanah Papua baru memiliki dua dokter ahli forensik, yakni di RSUD Biak dan RSUD Dok II Jayapura. Ke depan, semestinya Provinsi Papua Barat juga menghadirkan seorang dokter ahli forensik yang bertugas dan menetap di Manokwari,” katanya.
Ia menambahkan, persetujuan autopsi telah ditandatangani oleh perwakilan keluarga korban bersama dirinya sebagai saksi.
Sebelumnya, Yanto Idorway ditemukan meninggal dunia di sela-sela bebatuan kawasan Air Terjun Memti setelah dilaporkan hilang saat menyeberangi aliran sungai. Hasil autopsi nantinya diharapkan dapat memberikan kepastian mengenai penyebab kematian korban sekaligus menjadi alat bukti penting dalam proses penyelidikan yang tengah dilakukan aparat kepolisian.(Ct11)

