MANOKWARI – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat menggelar rapat koordinasi dan sosialisasi guna memperkuat sinergi antara Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Penyidik Tertentu, dan Polri dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum di wilayah Papua Barat.
Kegiatan yang dibuka langsung oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Papua Barat selaku pelaksana fungsi Koordinasi dan Pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (Korwas PPNS) tersebut menekankan pentingnya peran PPNS dan Penyidik Tertentu dalam sistem peradilan pidana, khususnya setelah diberlakukannya Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dalam arahannya, Dirreskrimsus menyampaikan bahwa keberadaan PPNS dan Penyidik Tertentu memiliki posisi strategis dalam penegakan hukum di bidang sektoral serta berperan penting dalam menciptakan kepastian hukum di tengah masyarakat.
“Sinergitas antara PPNS, Penyidik Tertentu, dan Polri sebagai penyidik utama harus terus dijaga dan ditingkatkan guna mewujudkan penegakan hukum yang profesional, proporsional, serta sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujar Kombes Pol Darma Suandito, Rabu (3/6/2026).
Melalui fungsi Korwas PPNS, Ditreskrimsus Polda Papua Barat juga mendorong terbangunnya koordinasi aktif dalam setiap tahapan penyelidikan dan penyidikan tindak pidana yang menjadi kewenangan PPNS maupun Penyidik Tertentu. Koordinasi tersebut mencakup administrasi penyidikan, penerbitan dokumen perkara, pelimpahan berkas, hingga pelaksanaan gelar perkara apabila diperlukan.
Selain itu, peserta juga diingatkan mengenai pentingnya kelengkapan administrasi penyidikan, pemahaman yang komprehensif terhadap ketentuan KUHAP, serta penerapan standar operasional prosedur (SOP) dalam setiap tindakan hukum. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan proses penegakan hukum berjalan optimal serta menghindari potensi permasalahan hukum di kemudian hari.
Dirreskrimsus berharap melalui kegiatan rapat koordinasi dan sosialisasi ini, hubungan kerja antara Polri sebagai penyidik utama dengan PPNS dan Penyidik Tertentu di Papua Barat semakin solid, harmonis, dan mampu meningkatkan efektivitas penegakan hukum di berbagai sektor.
Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan materi sosialisasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP yang disampaikan oleh Plt. Kasie Korwas PPNS Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Materi tersebut memberikan pemahaman mendalam mengenai perubahan regulasi dan implementasinya dalam pelaksanaan tugas penyelidikan maupun penyidikan di lapangan.(rls/Ct11)




