Penganiayaan di Arowi 1 Terungkap, Pelaku Diamankan - Cakrawala Time
Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Penganiayaan di Arowi 1 Terungkap, Pelaku Diamankan

Penganiayaan di Arowi 1 Terungkap, Pelaku Diamankan

MANOKWARI – Team Khusus Anti Bandit (TEKAB) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berhasil mengungkap kasus penganiayaan yang terjadi di kawasan Arowi 1, Distrik Manokwari Timur, Kabupaten Manokwari, Papua Barat.

Pelaku berinisial S.A (19) berhasil diamankan aparat kepolisian pada Minggu (31/5/2026), sehari setelah aksi penganiayaan yang terjadi.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang masuk ke Polresta Manokwari terkait peristiwa penganiayaan yang menyebabkan korban mengalami luka-luka dan harus menjalani perawatan medis di rumah sakit.

“Setelah menerima laporan, tim TEKAB Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan penyelidikan serta mengumpulkan keterangan dari para saksi guna mengetahui identitas dan keberadaan pelaku,” ujar Kapolresta.

Dari hasil penyelidikan, petugas berhasil mengidentifikasi pelaku beserta lokasi persembunyiannya. Tim kemudian melakukan pengejaran dan penyergapan di sejumlah titik yang diduga menjadi tempat pelaku bersembunyi.

Pemda Manokwari Ajak Warga Bergerak Bersama Bersihkan Kota Menuju PESPARAWI Nasional XIV

Upaya tersebut membuahkan hasil. Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan dan langsung dibawa ke Polresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

“Kami bergerak cepat demi menegakkan hukum dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Tindak kekerasan yang meresahkan warga tidak akan kami biarkan. Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama tim yang solid serta dukungan informasi dari masyarakat,” tegas Ongky.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, aksi penganiayaan tersebut diduga dipicu oleh pengaruh minuman keras (miras) yang kemudian berkembang menjadi tindakan kekerasan fisik terhadap korban.

Saat ini, tersangka telah ditahan di Polresta Manokwari dan menjalani proses penyidikan. Pelaku dijerat dengan Pasal 466 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman sesuai tingkat akibat yang ditimbulkan terhadap korban.

Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat untuk tidak menyelesaikan persoalan dengan cara kekerasan dan mengedepankan jalur hukum dalam menyelesaikan setiap perselisihan.

Penegakan Hukum Sektoral Diperkuat Lewat Rakor PPNS

Selain itu, kepolisian akan terus meningkatkan patroli dan pengawasan di sejumlah wilayah rawan, termasuk kawasan Arowi 1 dan sekitarnya, guna mencegah terjadinya tindak kriminal serupa serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman dan kondusif.(rls/Ct11)