MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat melalui Subdit III berkolaborasi dengan Bea Cukai Manokwari, berhasil mengamankan seorang pria yang diduga terlibat dalam penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis ganja di wilayah Wosi, Manokwari. Terduga pelaku yang diamankan berinisial RFD (20).
Ia ditangkap oleh tim Subdit III yang dipimpin Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang dipimpin IPTU Zulkarnaen, di kawasan Jalan Trikora Wosi, tepatnya di halaman parkir Toko Berlian Mart, Kompleks Pertamina Manokwari, pada Jumat (29/5/2026) sekitar pukul 20.08 WIT.
Penangkapan tersebut berawal dari informasi masyarakat yang menyebut adanya seorang pria yang kerap membawa dan mengedarkan narkotika jenis ganja di lingkungan sekitar Jalan Trikora Wosi.
Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Subdit III Ditresnarkoba Polda Papua Barat melakukan konsolidasi dan penyelidikan di lapangan. Sekitar pukul 20.00 WIT, petugas mulai menyisir area yang menjadi target operasi.
Delapan menit kemudian, tim berhasil menemukan seorang pria yang sesuai dengan ciri-ciri yang telah dikantongi sebelumnya. Petugas kemudian melakukan pengamanan dan penggeledahan terhadap terduga pelaku.
Dari hasil penggeledahan badan, petugas menemukan empat bungkus plastik ukuran sedang dan tujuh bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi narkotika jenis ganja. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam noken yang dibawa oleh terduga.
Tidak berhenti di lokasi penangkapan, petugas kemudian melakukan interogasi awal dan pengembangan ke rumah terduga guna mencari kemungkinan adanya barang bukti lain. Saat penggeledahan di rumah terduga, tim kembali menemukan sejumlah paket ganja yang disimpan di dalam sebuah tas gendong berwarna hijau. Barang bukti tersebut dibungkus menggunakan plastik JNE dan disimpan di dalam kamar terduga.
Dari lokasi tersebut, petugas menemukan 19 bungkus plastik ukuran sedang dan 82 bungkus plastik ukuran kecil yang diduga berisi ganja. Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan terdiri dari 23 bungkus plastik ukuran sedang, 89 bungkus plastik ukuran kecil berisi ganja, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Berdasarkan hasil penimbangan, total berat kotor barang bukti ganja yang diamankan mencapai 274 gram.
Saat ini terduga pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat untuk menjalani proses penyidikan dan pengembangan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika yang terkait dengan kasus tersebut.(rls/Ct11)




