MANOKWARI – Bupati Manokwari Hermus Indou menegaskan tidak boleh ada pungutan liar (pungli) dalam bentuk apa pun di lingkungan sekolah, menyusul diberlakukannya program pendidikan gratis di Kabupaten Manokwari.
Hermus meminta seluruh kepala sekolah memastikan tidak ada lagi pungutan yang membebani peserta didik maupun orang tua.
“Tidak boleh ada pungli dalam bentuk apa pun,” tegas Hermus, Sabtu (3/10/2026).
Ia juga menyoroti adanya informasi mengenai sekolah yang masih menahan ijazah peserta didik.
Menurutnya, ijazah merupakan dokumen penting yang menjadi hak setiap anak setelah menyelesaikan pendidikan dan tidak boleh ditahan karena persoalan biaya.
“Saya dengar ada beberapa sekolah yang menahan ijazah anak didik. Itu dokumen negara yang harus dimiliki oleh anak-anak didik kita,” ujarnya.
Hermus meminta para kepala sekolah menghapus berbagai beban biaya yang tidak sesuai dengan kebijakan pendidikan gratis. Jika terdapat kebutuhan mendesak di sekolah, pihak sekolah diminta tidak mengambil pungutan secara sepihak.
Sebaliknya, kebutuhan tersebut harus dilaporkan melalui Dinas Pendidikan untuk dicarikan solusi sesuai regulasi.
“Kalau ada hal-hal yang mendesak di sekolah, laporkan kepada Dinas Pendidikan. Kepala Dinas laporkan kepada kami sebagai pimpinan daerah agar bisa kami mengambil kebijakan sesuai regulasi dan aturan yang berlaku,” kata Hermus.
Hermus menegaskan, kebijakan menggratiskan pendidikan harus diikuti dengan peningkatan kualitas layanan pendidikan. Jangan sampai pendidikan gratis hanya menghilangkan beban biaya, tetapi tidak dibarengi dengan peningkatan mutu pembelajaran.
“Karena ini kita sudah gratiskan, saya harapkan mutu pendidikan harus ditingkatkan,” tegasnya.
Ia meminta Dinas Pendidikan memastikan dukungan anggaran yang memadai agar sekolah mampu meningkatkan kualitas pendidikan, baik dari sisi pembelajaran maupun pelayanan kepada peserta didik.
Dengan demikian, program pendidikan gratis tidak hanya memberikan akses pendidikan yang lebih luas, tetapi juga memastikan anak-anak Manokwari mendapatkan pendidikan yang berkualitas tanpa dibebani pungutan di sekolah.
Pemkab Manokwari menegaskan, sekolah harus menjadi ruang pendidikan yang bebas dari pungutan yang tidak sesuai aturan, sekaligus mampu memberikan layanan pendidikan yang bermutu bagi seluruh peserta didik.(Ct11)





