Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat SEO
Beranda / SEO / Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway Minta Penyidikan Transparan, Soroti Masa Penahanan Dua Tersangka

Kuasa Hukum Keluarga Yanto Idorway Minta Penyidikan Transparan, Soroti Masa Penahanan Dua Tersangka

MANOKWARI – Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway, Yohannes Akwan, meminta transparansi dan kepastian hukum dalam penanganan perkara yang tengah disidik Polda Papua Barat. Ia mendorong percepatan penyidikan serta pelimpahan perkara ke kejaksaan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Permintaan tersebut disampaikan menyusul pertemuan pihak keluarga dengan anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Menurut Yohannes, pertemuan itu merupakan bagian dari upaya mengawal proses hukum sekaligus mendorong agar penanganan perkara berjalan terbuka dan memberikan kepastian bagi keluarga korban.

“Pertemuan dengan anggota DPD RI ini bagian dari konsolidasi untuk mengawal transparansi penyidikan. Kepentingan kami hanya satu, menghadirkan rasa keadilan bagi keluarga korban. Tidak ada tendensi lain, apalagi politik,” kata Yohannes,  Jumat (23/10/2026).

Ia berharap DPD RI dapat menjalankan fungsi konstitusionalnya sesuai kewenangan untuk mendorong perhatian terhadap penanganan perkara tersebut, terutama menyangkut transparansi penyidikan dan kepastian proses hukum.

Yohannes meminta penyidik menuntaskan berkas perkara hingga dinyatakan lengkap atau P-21 oleh jaksa penuntut umum, kemudian melanjutkan proses ke tahap II, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti kepada kejaksaan.

APTISI Papua Barat Diharapkan Perluas Akses Pendidikan

Yohannes mengungkapkan, pihaknya sebelumnya telah bertemu dengan jajaran Polda Papua Barat untuk membahas perkembangan penyidikan. Namun, ia menilai masih terdapat sejumlah hal yang perlu mendapat penjelasan, terutama terkait perkembangan berkas perkara dan proses koordinasi dengan kejaksaan.

Ia juga menyampaikan kekhawatiran mengenai masa penahanan dua tersangka yang disebut telah diperpanjang.

“Kami khawatir jangan sampai masa penahanan kedua tersangka habis. Karena itu, transparansi menjadi penting,” ujarnya.

Meski demikian, persoalan mengenai status berkas perkara, tahapan penahanan, serta kemungkinan konsekuensi hukum apabila masa penahanan berakhir perlu merujuk pada keterangan resmi penyidik dan kejaksaan.

Yohannes turut mendorong percepatan pemenuhan petunjuk jaksa apabila berkas perkara masih memerlukan perbaikan atau tambahan kelengkapan. Menurut dia, kepastian mengenai tahapan penanganan perkara penting bagi keluarga agar tidak muncul ketidakjelasan dalam proses hukum.

Baru 12,94 Persen, Pendaftaran Bansos Manokwari Masih Rendah

Selain mendorong percepatan penyidikan, Yohannes meminta penyidik memeriksa saksi-saksi yang dinilai relevan untuk mengungkap perkara tersebut secara menyeluruh.

Ia menegaskan, desakan keluarga bukan berarti meminta penyidik menetapkan seseorang sebagai tersangka tanpa bukti yang cukup.

“Kami tetap menghormati proses hukum. Kami tidak menuduh siapa pun yang tidak terlibat untuk dipaksakan menjadi tersangka. Namun, pihak yang diduga terlibat harus diproses sesuai hukum, dan saksi yang belum diperiksa perlu segera diperiksa,” katanya.

Menurut Yohannes, penanganan perkara harus didasarkan pada alat bukti dan hasil penyidikan, sehingga seluruh fakta dapat diuji melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Yohannes mengatakan, keluarga sebelumnya telah berupaya meminta perhatian sejumlah lembaga, termasuk DPR dan Majelis Rakyat Papua (MRP), untuk mendorong pengawasan terhadap penanganan perkara tersebut.

Tersangka Penganiaya WNA Belanda Ditangkap, Motifnya Mabuk dan Minta Uang

Ia menilai upaya yang dilakukan belum memberikan hasil sesuai harapan keluarga. Yohannes juga menyebut adanya rencana pembentukan panitia khusus (pansus) oleh MRP, yang menurut keterangannya belum terealisasi hingga saat ini.

Karena itu, keluarga berharap keterlibatan anggota DPD RI dapat membuka ruang koordinasi dan mendorong perhatian lebih lanjut terhadap perkembangan penyidikan.

“Kami merasa sangat susah sekali mencari keadilan di tanah ini,” ujarnya.

Pernyataan tersebut merupakan pandangan pihak keluarga melalui kuasa hukumnya. Tindak lanjut dari DPR, MRP, maupun DPD RI perlu dikonfirmasi kepada masing-masing lembaga untuk memperoleh gambaran yang berimbang.

Yohannes juga berharap apabila perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan, persidangan dapat berlangsung aman dan kondusif tanpa perlu dipindahkan ke daerah lain.

Ia menyatakan pihak keluarga berkomitmen menjaga situasi tetap tertib selama proses peradilan berlangsung.

“Kami berharap proses persidangan berjalan aman dan kondusif. Kami tidak ingin persidangan dipindahkan ke daerah lain,” katanya.

Keluarga berharap perkara tersebut dapat ditangani secara profesional, transparan, dan sesuai prosedur hukum hingga memperoleh kepastian melalui proses peradilan.(Ct11)