MANOKWARI – Aksi pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan warga Manokwari akhirnya terhenti. Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat berhasil membekuk seorang terduga pelaku spesialis curanmor dengan modus kunci T saat beraksi di wilayah Manokwari Barat.
Pelaku berinisial AOK (23) ditangkap pada Sabtu (30/5/2026) setelah polisi melakukan serangkaian penyelidikan terkait laporan hilangnya satu unit sepeda motor Honda CRF warna hitam milik warga.
Kasubdit III Jatanras Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari Laporan Polisi Nomor LP/B/178/V/SPKT/2026 tertanggal 21 Mei 2026.
“Terduga pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda CRF hasil curian dan satu buah kunci T yang digunakan untuk merusak kunci kontak kendaraan korban,” ungkap AKBP Herly.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, aksi pencurian terjadi pada Senin malam, 19 Mei 2026 sekitar pukul 21.30 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di depan salah satu kafe di kawasan Jalan Reremi Pemancar, Manokwari Barat.
Melihat motor tidak dalam keadaan terkunci stang, pelaku yang telah membawa kunci T dari rumah langsung melancarkan aksinya. Dalam hitungan menit, kunci kontak dirusak dan motor berhasil dibawa kabur.
Untuk menghilangkan jejak, motor hasil curian kemudian disembunyikan di rumah pelaku di kawasan belakang SMK Negeri 3 Manokwari. Bahkan sebagian bodi kendaraan dilepas agar tidak mudah dikenali.
Polisi menduga AOK bukan pelaku curanmor biasa. Dari hasil pengembangan sementara, pelaku diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor dengan modus serupa di wilayah Manokwari.
“Berdasarkan keterangan awal, sangat dimungkinkan terdapat laporan polisi lain yang berkaitan dengan terduga pelaku. Saat ini tim masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan TKP lain maupun jaringan yang terlibat,” jelas Herly.
Akibat perbuatannya, AOK kini harus mempertanggungjawabkan tindakannya di hadapan hukum. Ia dijerat dengan Pasal 477 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Saat ini pelaku beserta seluruh barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengimbau masyarakat agar lebih waspada terhadap aksi pencurian kendaraan bermotor.
“Masyarakat diharapkan selalu mengunci stang kendaraan, menggunakan kunci pengaman tambahan, serta memarkir kendaraan di lokasi yang terang dan terpantau CCTV guna mencegah terjadinya aksi pencurian,” tegasnya.(rls/Ct11)

