MANOKWARI – Respons cepat Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari berujung pada penangkapan seorang pria berinisial CP (28), yang diduga terlibat dalam kasus penganiayaan di kawasan Jalan Trikora Rendani, Manokwari, Papua Barat, Sabtu (24/10/2026).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah polisi menerima laporan masyarakat terkait dugaan tindak pidana penganiayaan yang terjadi di kawasan tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak ke tempat kejadian perkara (TKP). Petugas melakukan penyisiran dan mengumpulkan keterangan saksi untuk mengidentifikasi serta melacak keberadaan terduga pelaku.
Upaya tersebut membuahkan hasil. CP berhasil diamankan di kawasan Jalan Trikora Rendani tanpa perlawanan.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan melalui Kasat Reskrim AKP Agung Gumara Samosir, menegaskan bahwa respons cepat terhadap laporan masyarakat merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Setelah diamankan, terduga pelaku beserta barang bukti dibawa ke Mapolresta Manokwari untuk menjalani pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut.
Dalam perkara ini, terduga pelaku disangkakan melanggar Pasal 466 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yang mengatur tindak pidana penganiayaan. Penetapan pertanggungjawaban pidana akan mengikuti hasil penyidikan dan proses hukum yang berlaku.
Polresta Manokwari juga mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap tindak pidana maupun gangguan keamanan melalui layanan Call Center 110 Polri.
Partisipasi masyarakat dinilai penting untuk mempercepat penanganan laporan serta menjaga situasi keamanan di Manokwari tetap aman dan kondusif.(rls/Ct11)





