MANOKWARI – Komisioner KPU Papua Barat inisial AM menjalani sidang kode etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu yang berlangsung di kantor Bawaslu Papua Barat, Rabu (21/10/2026) pagi, Manokwari, Papua Barat.
Sidang kode etik dipimpin oleh Majelis Ketua Ratna Dewi Pettalolo dari unsur DKPP dengan dua anggotanya masing-masing Norbertus dari unsur Bawaslu dan Deliana Kuway dari unsur Masyarakat. Sidang tersebut digelar secara tertutup dan berlangsung kurang lebih empat jam.
Sebelumnya perkara ini diadukan oleh AR. Dalam pokok aduannya, pengadu mendalilkan bahwa teradu telah melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu karena diduga memiliki hubungan yang tidak wajar dengan istri pengadu.
Dugaan tersebut disebut telah memicu perselisihan dalam rumah tangga pengadu sehingga anak-anak pengadu harus berpisah dengan ibundanya untuk sementara waktu.
Sekretaris DKPP, Syarmadani, mengatakan bahwa agenda sidang pemeriksaan ini adalah mendengarkan keterangan dari para pihak, baik pengadu, teradu, saksi, maupun pihak terkait.
DKPP telah memanggil para pihak secara patut sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah terakhir dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022.
“Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar,” katanya.(Ct11)





