Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat Pemerintahan SEO
Beranda / SEO / Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

Kasus Dugaan Penganiayaan Anak, Oknum Polisi Dilaporkan ke Propam

MANOKWARI — Dugaan kekerasan terhadap anak di bawah umur menyeret seorang oknum anggota Polresta Manokwari berinisial KH. Ia dilaporkan ke kepolisian atas dugaan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri, SRCH, yang masih duduk di bangku SMP.

Kasus ini mencuat setelah ibu kandung korban, ND, bersama anaknya dan kuasa hukum dari Kantor Hukum Zapatta Law Office mendatangi Polresta Manokwari, Jumat (25/9/2026), untuk membuat laporan polisi sekaligus mengadukan dugaan pelanggaran etik terlapor ke Propam.

Kuasa hukum korban, Emanuel Ulian, menegaskan langkah hukum tersebut ditempuh setelah pihak keluarga menilai dugaan kekerasan yang dialami korban tidak bisa lagi diselesaikan melalui pendekatan kekeluargaan.

“Hari ini kami mendampingi korban yang masih di bawah umur bersama ibu kandungnya untuk membuat laporan polisi atas dugaan tindak pidana terhadap anak. Kami juga mengadukan persoalan ini ke Propam karena terlapor merupakan oknum anggota polisi,” kata Emanuel.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/1134/IX/2026/SPKT/POLRESTA MANOKWARI/POLDA PAPUA BARAT, yang diterima pada 25 September 2026 sekitar pukul 10.51 WIT.

APTISI Papua Barat Diharapkan Perluas Akses Pendidikan

Emanuel menjelaskan, berdasarkan keterangan ibu korban, dugaan kekerasan terhadap SRCH terjadi pada 16 September 2026, ketika ND sedang berada di Sorong.

Saat itu, ND menerima informasi bahwa anaknya diduga menjadi korban pemukulan oleh ayah kandungnya sendiri. Mendapat kabar tersebut, ia langsung berangkat ke Manokwari untuk memastikan kondisi anaknya.

Setibanya di Manokwari, ND memeriksa kondisi fisik SRCH dan mendapati sejumlah luka serta memar yang menurut keterangannya diduga akibat kekerasan.

Temuan tersebut kemudian mendorong ND membawa persoalan itu ke Polresta Manokwari untuk diproses secara hukum.

“Setelah mengetahui kondisi anaknya, ibu korban kemudian membawa persoalan ini ke Polresta Manokwari untuk dilakukan pengaduan,” ujar Emanuel.

Baru 12,94 Persen, Pendaftaran Bansos Manokwari Masih Rendah

Sebelum laporan polisi dibuat, pihak keluarga disebut sempat diarahkan untuk menempuh penyelesaian melalui mediasi.

Menurut Emanuel, ND telah bertemu dengan Kasi Propam Polresta Manokwari dan mendapat arahan agar persoalan tersebut diselesaikan secara kekeluargaan.

Namun, ibu korban memilih tidak melanjutkan mediasi. Kondisi anaknya yang diduga mengalami kekerasan menjadi salah satu alasan keluarga memutuskan menempuh jalur hukum.

“Pada dasarnya ibu korban sangat kecewa dan tidak mau melakukan mediasi karena melihat kondisi anaknya. Karena itu, ibu korban mengambil langkah hukum dengan membuat laporan polisi,” tegasnya.

Emanuel menekankan, penyelesaian melalui mediasi membutuhkan persetujuan para pihak. Karena ibu korban tidak bersedia melanjutkan upaya tersebut, keluarga memilih menyerahkan perkara ini melalui mekanisme hukum.

Tersangka Penganiaya WNA Belanda Ditangkap, Motifnya Mabuk dan Minta Uang

Tak hanya terkait peristiwa 16 September 2026, pihak kuasa hukum juga mengungkap adanya dugaan kekerasan dalam rumah tangga yang disebut telah terjadi berulang kali.

Berdasarkan keterangan yang diterima dari kliennya, dugaan kekerasan itu diklaim telah terjadi sejak tahun-tahun sebelumnya. ND bahkan disebut pernah mengalami dugaan kekerasan ketika masih berstatus sebagai istri terlapor.

Keduanya kini telah berpisah. Setelah hubungan perkawinan berakhir, ND disebut pindah ke Sorong.

Meski demikian, dugaan kekerasan yang terjadi pada tahun-tahun sebelumnya maupun terhadap ibu korban masih memerlukan penelusuran dan pembuktian lebih lanjut oleh aparat penegak hukum.

“Puncaknya pada 16 September 2026. Ibu korban sudah tidak bisa lagi menerima perbuatan tersebut sehingga memilih menempuh jalur hukum,” ungkap Emanuel.

Emanuel juga membeberkan informasi awal mengenai dugaan pemicu insiden tersebut.

Berdasarkan keterangan yang diperoleh pihak keluarga, dugaan kekerasan bermula ketika SRCH sedang menggunakan telepon genggam dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan seorang laki-laki.

Aktivitas tersebut diduga memicu kemarahan ayah korban hingga berujung pada dugaan tindakan kekerasan.

“Informasi yang kami dapat, ayah korban emosi karena melihat korban sedang bermain HP dan berkomunikasi melalui WhatsApp dengan laki-laki. Namun, mengenai detail kejadian dan pembuktiannya tentu kami serahkan kepada aparat penegak hukum,” kata Emanuel.

Pihak kuasa hukum menegaskan, informasi tersebut merupakan keterangan awal dari klien mereka. Kepastian mengenai kronologi, penyebab, serta dugaan tindak pidana dalam perkara ini sepenuhnya bergantung pada hasil penyelidikan dan pembuktian.

Dampak kejadian tersebut disebut turut memengaruhi kondisi psikologis korban. Emanuel menyebut SRCH untuk sementara tidak bersekolah setelah peristiwa yang diduga dialaminya.

Kondisi ini menjadi perhatian pihak keluarga, mengingat korban masih berusia anak dan sedang menempuh pendidikan tingkat SMP.

Dalam proses pelaporan, SRCH didampingi langsung oleh ibu kandungnya. Setelah laporan diterima SPKT Polresta Manokwari, pihak korban diarahkan ke unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) untuk memberikan keterangan awal.

Langkah tersebut diharapkan menjadi pintu masuk bagi aparat untuk mendalami dugaan kekerasan, memeriksa pihak-pihak terkait, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan.

Selain menempuh jalur pidana, pihak keluarga juga mengadukan dugaan pelanggaran etik ke Propam Polresta Manokwari karena terlapor disebut merupakan anggota kepolisian yang bertugas di institusi tersebut.

Emanuel meminta agar penanganan perkara dilakukan secara profesional dan transparan, baik dalam proses penyelidikan dugaan tindak pidana maupun pemeriksaan etik terhadap terlapor.

“Kami berharap proses hukum ini tetap berjalan secara transparan dan profesional tanpa ada intervensi dari pihak mana pun,” tegasnya.

Pihak kuasa hukum menyatakan menyerahkan sepenuhnya proses penyelidikan dan pembuktian kepada aparat penegak hukum.

Kasus ini kini menjadi ujian bagi penegakan hukum dan perlindungan anak, terutama karena terlapor disebut merupakan anggota kepolisian dan korban masih berusia di bawah umur.(Ct11)