Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat SEO
Beranda / SEO / Polda Papua Barat Buka Lagi Kasus Yanto Idorway

Polda Papua Barat Buka Lagi Kasus Yanto Idorway

MANOKWARI — Penyidikan kasus kematian Yanto Idorway memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat telah menerbitkan dan menyerahkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) lanjutan kepada keluarga korban melalui kuasa hukum.

SPDP tersebut tertuang dalam Surat Nomor B/SPDP/78/IX/RES.1.6./2026/Ditreskrimum, tertanggal 23 September 2026.

Dokumen itu disampaikan penyidik kepada Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Papua Barat, dengan tembusan kepada pelapor Saut Jagar Simarmata, Ketua Pengadilan Negeri Manokwari, Kepala Kejaksaan Negeri Manokwari, serta keluarga korban yang diwakili Armando Rilon Idorway.

Kuasa hukum keluarga Yanto Idorway menyatakan diterimanya SPDP lanjutan tersebut menjadi penanda bahwa proses hukum atas kematian korban terus bergulir di tingkat penyidikan Polda Papua Barat.

“SPDP lanjutan tersebut telah diserahkan melalui kami selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway,” demikian keterangan kuasa hukum keluarga korban, Rabu (23/9/2026).

APTISI Papua Barat Diharapkan Perluas Akses Pendidikan

Pihak keluarga, kata kuasa hukum, akan terus memantau setiap tahapan penyidikan yang dilakukan aparat penegak hukum.

Sorotan utama kini mengarah pada sejumlah fakta yang dinilai belum sepenuhnya selaras dengan keterangan awal mengenai kematian Yanto.

Penyidik disebut telah meminta keterangan tertulis dari dokter ahli forensik Dr. Jimmy Sembay, yang sebelumnya melakukan pemeriksaan bedah mayat atau autopsi terhadap jenazah Yanto pada Senin, 27 Juli 2026.

Keterangan ahli forensik tersebut dinilai penting untuk menguji konstruksi awal mengenai penyebab kematian korban.

Sebab, menurut kuasa hukum keluarga, terdapat sejumlah temuan yang disebut perlu dikonfrontasikan dengan keterangan dua saksi yang berada di lokasi kejadian. Dua saksi tersebut masing-masing Desty Marska Tenu dan Petra Timotius Pattipeilohy.

Baru 12,94 Persen, Pendaftaran Bansos Manokwari Masih Rendah

Keduanya disebut masih berpegang pada keterangan awal bahwa Yanto terpeleset, kemudian jatuh ke Kali Memti dan hanyut terbawa arus.

Versi tersebut sebelumnya juga menjadi dasar informasi awal mengenai hilangnya Yanto di kawasan Air Terjun Memti. Korban dilaporkan hilang pada Sabtu, 18 Juli 2026. Tim SAR kemudian melakukan pencarian selama beberapa hari sebelum jenazah korban ditemukan pada 27 Juli 2026.

Namun, menurut kuasa hukum keluarga, keterangan tersebut kini sedang diuji penyidik dengan sejumlah alat bukti lain.

Di antaranya hasil rekonstruksi, visum et repertum, serta pemeriksaan forensik atau autopsi terhadap jenazah korban.

Kuasa hukum menilai terdapat sejumlah hal yang dianggap janggal karena keterangan dua saksi tersebut disebut tidak sepenuhnya sejalan dengan fakta yang mereka klaim diperoleh dari hasil rekonstruksi maupun temuan luka pada tubuh korban.

Tersangka Penganiaya WNA Belanda Ditangkap, Motifnya Mabuk dan Minta Uang

“Karena keterangan saksi Tenu dan saksi Pattipeilohy cenderung bertentangan dengan fakta dari hasil rekonstruksi maupun luka-luka yang ditemukan pada jasad korban Yanto Idorway,” kata pihak kuasa hukum.

Meski demikian, keluarga korban menyatakan tetap menghormati proses hukum yang sedang berjalan dan menyerahkan pengujian seluruh alat bukti kepada penyidik.

Keluarga berharap proses penyidikan dilakukan secara menyeluruh, objektif dan berbasis pada bukti ilmiah sehingga penyebab kematian Yanto dapat terungkap secara terang.

Kasus kematian Yanto Idorway sebelumnya bermula dari laporan bahwa korban hilang setelah diduga terpeleset dan terseret arus di kawasan Air Terjun Memti, Kampung Sisrang, Pegunungan Arfak.

Tim SAR gabungan kemudian menemukan jenazah Yanto pada 27 Juli 2026 setelah sembilan hari pencarian. Saat itu, aparat menyebut korban ditemukan sekitar 10 meter dari lokasi awal korban dilaporkan terjatuh dan terseret arus.

Namun, perkembangan perkara di tingkat penyidikan membuat sejumlah fakta kembali diuji. Sebelumnya, perkara tersebut telah naik dari tahap penyelidikan ke penyidikan. SPDP awal yang diterbitkan Polres Pegunungan Arfak menyebut perkara berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan yang menyebabkan matinya seseorang sebagaimana Pasal 466 ayat (3) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Kini, dengan diterbitkannya SPDP lanjutan oleh Ditreskrimum Polda Papua Barat, proses penyidikan memasuki tahapan baru.

Bagi keluarga korban, titik penting dalam perkara ini bukan sekadar memastikan siapa yang harus dimintai pertanggungjawaban, tetapi juga mengungkap secara terang bagaimana Yanto Idorway meninggal dunia.

Kuasa hukum keluarga menyatakan akan terus mengawal proses tersebut hingga seluruh fakta dan alat bukti memperoleh kepastian hukum.

“Kami selaku kuasa hukum keluarga korban Yanto Idorway akan senantiasa terus memantau segenap tahapan proses penyidikan yang tengah dan sedang dilakukan oleh penyidik Polda Papua Barat.”

Dengan masuknya SPDP lanjutan kepada Kajati Papua Barat dan sejumlah institusi penegak hukum lainnya, penanganan perkara kini berada dalam pengawasan lebih luas.

Keluarga berharap seluruh rangkaian penyidikan dapat menguji secara objektif setiap keterangan saksi, hasil rekonstruksi, visum et repertum, serta keterangan ahli forensik.

Sebab, bagi keluarga, jawaban atas kematian Yanto Idorway tidak boleh berhenti pada dugaan awal korban terpeleset dan hanyut.(rls/Ct11)