Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat SEO
Beranda / SEO / Pledoi Belum Rampung, Sidang Tiga Terdakwa Rudapksa Kembali Ditunda

Pledoi Belum Rampung, Sidang Tiga Terdakwa Rudapksa Kembali Ditunda

MANOKWARI — Persidangan tiga terdakwa dalam perkara dugaan rudapaksa yang terjadi di kawasan Amban, Manokwari, kembali ditunda. Agenda pembacaan Nota Pembelaan atau pledoi yang semula dijadwalkan Selasa (22/9/2026), harus digeser setelah tim penasihat hukum terdakwa meminta tambahan waktu untuk merampungkan materi pembelaan.

Perkara tersebut tercatat dalam perkara pidana Nomor 87, 88, dan 89 di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Zaka Talpatty, S.H., M.H., didampingi hakim anggota Caroline Awi, S.H., M.H., dan Lin Hamadi, S.H.

Di hadapan majelis hakim, Advokat Junaedi meminta kesempatan tambahan karena penyusunan pledoi bagi ketiga terdakwa belum sepenuhnya selesai.

“Nota pembelaan kami masih tersisa sedikit lagi, sehingga kami mohon diberi waktu sampai hari Kamis,” ujar Junaedi dalam persidangan.

APTISI Papua Barat Diharapkan Perluas Akses Pendidikan

Permintaan tersebut sempat tidak langsung disetujui Ketua Majelis Hakim. Setelah berkonsultasi dengan dua hakim anggota, majelis akhirnya memberikan kesempatan tambahan kepada tim penasihat hukum.

Sidang kemudian dijadwalkan kembali pada Kamis (24/9/2026), dengan agenda pembacaan pledoi dari para terdakwa dan penasihat hukumnya.

Penundaan pembacaan pledoi ini terjadi setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fransiska Wonmaly membacakan tuntutan terhadap ketiga terdakwa dalam persidangan sebelumnya, Selasa (15/9/2026).

Ketiga terdakwa masing-masing Christian Rabbil Aprilla Asrul, Muh. Asrul, dan Alex Vincen Tunay. Mereka didakwa dalam perkara dugaan rudapaksa terhadap korban PPNSR yang disebut terjadi pada 7 November 2025 di Villa Bintang Lima, Amban, Manokwari.

Dalam tuntutannya, JPU menuntut Christian Rabbil Aprilla Asrul dengan pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar. Apabila denda tidak dibayarkan, dituntut diganti dengan pidana penjara selama 160 hari.

Baru 12,94 Persen, Pendaftaran Bansos Manokwari Masih Rendah

Muh. Asrul dituntut pidana penjara selama 11 tahun dan denda Rp1 miliar, dengan ketentuan pengganti denda berupa pidana penjara selama 160 hari apabila tidak dibayarkan.

Sedangkan Alex Vincen Tunay dituntut pidana penjara selama 10 tahun dan denda Rp1 miliar, yang juga dituntut diganti dengan pidana penjara selama 160 hari apabila denda tidak dibayarkan.

Jika dijumlahkan, tuntutan pidana penjara terhadap ketiga terdakwa mencapai 31 tahun.

Sidang tuntutan tersebut berlangsung di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA dan berakhir sekitar pukul 19.00 WIT.

Setelah tuntutan dibacakan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa dan penasihat hukumnya untuk menyiapkan pembelaan.

Tersangka Penganiaya WNA Belanda Ditangkap, Motifnya Mabuk dan Minta Uang

Namun, agenda pembacaan pledoi yang dijadwalkan pada 22 September kembali tertunda karena materi pembelaan belum sepenuhnya rampung.

Di luar proses pidana yang sedang berjalan, persoalan ini juga bergulir di internal Kepolisian.

Ketiga terdakwa diketahui merupakan anggota Polri. Pihak keluarga korban melalui kuasa hukumnya telah menindaklanjuti laporan terhadap ketiganya ke Bidang Profesi dan Pengamanan Internal atau Propaminal Polda Papua Barat.

Kuasa hukum Ny. Surianti dan keluarga korban PPNSR mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Pol Alfred Papare agar proses pemeriksaan etik terhadap ketiga anggota Polri tersebut segera ditindaklanjuti sesuai mekanisme yang berlaku.

Pihak kuasa hukum meminta proses etik berjalan secara proporsional dan tidak berhenti hanya pada tahap laporan.

Mereka juga meminta, apabila dalam proses pemeriksaan internal terbukti terdapat pelanggaran kode etik maupun disiplin, sanksi diberikan sesuai ketentuan yang berlaku di lingkungan Kepolisian.

“Sebagai kuasa hukum Ny. Surianti, kami mendesak Kapolda Papua Barat Irjen Polisi Alfred Papare agar segera menggelar sidang kode etik bagi ketiga anggota Polri tersebut sesuai laporan klien kami pada Bidang Profesi dan Pengamanan Polda Papua Barat,” ujar kuasa hukum.

Menurut pihak kuasa hukum, proses pemeriksaan etik merupakan mekanisme internal Kepolisian yang dapat berjalan sesuai ketentuan, terlepas dari proses pidana yang masih berlangsung di Pengadilan Negeri Manokwari.

Kini perhatian persidangan tertuju pada agenda pledoi yang dijadwalkan Kamis (24/9/2026).

Dalam tahapan tersebut, ketiga terdakwa bersama penasihat hukum akan memperoleh kesempatan menyampaikan pembelaan terhadap tuntutan JPU, termasuk argumentasi hukum maupun fakta-fakta yang menurut pihak terdakwa relevan untuk dipertimbangkan majelis hakim.

Setelah pledoi, proses persidangan akan memasuki tahapan berikutnya hingga akhirnya majelis hakim menjatuhkan putusan.

Sementara itu, tuntutan 10 tahun, 11 tahun, dan 10 tahun penjara yang dibacakan JPU merupakan tuntutan penuntut umum dan belum menjadi putusan pengadilan.

Status hukum ketiga terdakwa masih akan ditentukan melalui proses persidangan dan putusan majelis hakim sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di sisi lain, laporan etik terhadap ketiga terdakwa di Propaminal Polda Papua Barat menjadi proses terpisah yang juga dinantikan tindak lanjutnya oleh pihak keluarga korban.(Ct11)