MANOKWARI – Tim Resmob Subdit III Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengamankan seorang remaja berinisial AK (16), yang diduga terlibat dalam tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Pelaku diamankan di kawasan Jalan Sowi IV, Kelurahan Sowi, Manokwari Selatan, Minggu (7/6/2026) dini hari.
Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan dilakukan berdasarkan laporan polisi nomor LP/B/203/VI/SPKT/Polda Papua Barat tertanggal 7 Juni 2026.
“Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa satu unit speaker aktif merek Tonies 899 warna hitam yang merupakan milik korban,” ujar Herly.
Peristiwa pencurian tersebut bermula ketika korban terbangun sekitar pukul 01.15 WIT setelah mendengar suara benda jatuh dari arah dapur rumahnya. Saat melakukan pengecekan bersama seorang saksi, korban mendapati satu unit speaker aktif dan sekitar dua kilogram ikan yang disimpan di dalam kulkas telah hilang.
Selain kehilangan barang, korban juga menemukan sejumlah kerusakan di dalam rumah. Gorden dapur terlepas dan besi penyangganya dalam kondisi bengkok. Di lokasi kejadian, ditemukan dua buah obeng dan sebilah parang yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.
Hasil penyelidikan mengungkap bahwa pelaku masuk ke dalam rumah melalui jendela yang tidak terkunci. Sebelum masuk, pelaku terlebih dahulu mengambil buah pinang yang dijual korban. Setelah berhasil masuk, pelaku mengambil speaker aktif, berusaha membobol lemari menggunakan obeng, lalu mengambil ikan dari dalam kulkas sebelum melarikan diri melalui pintu belakang rumah.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim Resmob segera melakukan penyelidikan dengan menganalisis rekaman CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Tim kemudian mendatangi rumah orang tua pelaku. Namun, orang tua AK mengaku bahwa anaknya telah berangkat ke Wasior sejak sepekan sebelumnya.
Meski demikian, berkat informasi dari adik pelaku, petugas akhirnya memperoleh petunjuk keberadaan AK. Pelaku diketahui sedang berkumpul bersama teman-temannya tidak jauh dari rumah. Saat hendak diamankan, AK sempat berusaha melarikan diri sehingga terjadi aksi kejar-kejaran dengan petugas sebelum akhirnya berhasil ditangkap.
AKBP Herly mengungkapkan bahwa pelaku bukan kali pertama berhadapan dengan hukum. Remaja tersebut tercatat pernah menjalani proses diversi dalam kasus pencurian dengan kekerasan yang ditangani Ditreskrimum Polda Papua Barat. Selain itu, yang bersangkutan juga diketahui memiliki laporan polisi lain di Subdit IV Renakta terkait dugaan penganiayaan terhadap anak di bawah umur.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman pidana penjara maksimal tujuh tahun. Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, mengapresiasi kesigapan Tim Resmob dalam mengungkap kasus tersebut dalam waktu singkat.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan setiap tindak pidana yang dialami agar dapat segera ditindaklanjuti oleh aparat kepolisian.
“Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Papua Barat siap memberikan pelayanan dan menerima pengaduan masyarakat selama 24 jam,” tegasnya.(Ct11)




