MANOKWARI – Saat ini, jajaran Polresta Manokwari masih terus melakukan penyelidikan kasus pembunuhan yang terjadi di kawasan pantai Petrus Kafiar pada Maret 2026 lalu. Korban berinisial FR (18) meninggal dunia akibat penganiayaan yang dilakukan pelaku. Sementara korban SA mengalami luka lebam di bagian wajah.
Kapolresta Manokwari Kombes Pol. Ongky Isgunawan menjelaskan, anggotanya masih terus mendalami kasus tersebut. Dengan melengkapi prosedur yang diatur dalam KUHP yang baru.
“Ada beberapa langkah yang tidak bisa kita lakukan. Kalau di KUHP baru ada petunjuknya, keterangan saksi, alat bukti, dan keterangan ahli. Jadi kita masih mengumpulkan itu semua,” beber Kapolresta, Kamis (16/4/2026).
Kombes Pol Ongky membenarkan tim Satreskrim sudah mengantongi identitas calon tersangka. Namun upaya penindakan tidak serta merta dilakukan, karena belum memenuhi prosedur untuk ditetapkan sebagai tersangka.
Walau begitu, Kapolresta Manokwari menyampaikan rasa empatinya kepada keluarga korban. Ia berjanji akan menuntaskan kasus ini secara transparan.
“Sudah ada yang kami kantongi. Tapi tetap kami lakukan sesuai prosedur. Kami hargai dan empati pihak korban dan kami tidak tolerir siapapun pelakunya,” kata Kombes Pol. Ongky.(Ct11)




