MANOKWARI – Pengungkapan kasus penambangan emas ilegal (illegal mining) di kawasan Kali Wasirawi, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua Barat kembali memunculkan pertanyaan besar. Meski aparat berhasil menangkap sejumlah pekerja lapangan dan menyita alat berat, para pemodal yang diduga menjadi aktor utama justru masih bebas berkeliaran.
Dalam operasi yang digelar Rabu (15/7/2026), tim gabungan Ditreskrimsus Polda Papua Barat mengamankan enam orang yang diduga terlibat dalam aktivitas tambang emas ilegal. Mereka masing-masing Juhran Sahude selaku pengawas, EW sebagai operator alat berat, R, I, dan J sebagai pekerja, serta ML yang bertugas sebagai koki.
Selain para pekerja, polisi juga menyita enam unit excavator, emas seberat 28,2 gram, tiga botol berisi cairan merkuri, timbangan emas, serta berbagai peralatan yang digunakan untuk aktivitas penambangan dan pengolahan emas.
Namun dalam operasi tersebut, seorang yang diduga berperan sebagai pemodal berinisial F alias Fajar bersama enam rekannya berhasil melarikan diri sebelum petugas tiba di lokasi.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Papua Barat, Kombes Pol. Darma Suwandito, menegaskan bahwa pihaknya masih memburu Fajar yang diduga berada di balik aktivitas tambang ilegal tersebut.
“Dari hasil kegiatan ini, yang diamankan masih sebatas pekerja dan pengawas lapangan. Kami akan melakukan pengembangan untuk mencari saudara Fajar sebagai pihak yang berada di belakang kegiatan tersebut,” ujar Darma.
Jejak Lama yang Belum Tuntas
Kasus ini bukan kali pertama diungkap Ditreskrimsus Polda Papua Barat. Pada Agustus 2025, saat dipimpin Kombes Pol. Sony Nugroho Tampubolon, penyidik juga membongkar jaringan penambangan emas ilegal di lokasi yang sama.

Pengungkapan Kasus Illegal Mining oleh Ditreskrimsus Polda Papua Barat pada Agustus 2025.
Dalam perkara tersebut, puluhan tersangka berhasil diamankan bersama barang bukti puluhan alat berat excavator. Namun hingga kini, dua orang yang diduga menjadi pemodal utama, yakni Edi Siswanto dan Maming Supurada, masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) dan belum berhasil ditangkap.
Belum tertangkapnya para pemodal itu dinilai menjadi salah satu penyebab aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Kali Wasirawi terus berlangsung. Pergantian pekerja dan pengawas lapangan diduga tidak menghentikan operasional tambang, sementara pihak yang diduga mengendalikan kegiatan dari belakang belum tersentuh proses hukum.
Dugaan Pembiaran di Pegunungan Arfak
Di tengah upaya penegakan hukum di Manokwari, aktivitas tambang emas ilegal juga disebut masih berlangsung di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf).

Potongan Video Tiktok Saat Saat Para Petambang Menuju Lokasi Tambang Ilegal di Pegunungan Arfak. Foto : Istimewa
Belum lama ini beredar video di media sosial yang memperlihatkan dugaan aktivitas penambangan emas di wilayah Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegat) masih berlangsung. Rekaman tersebut memunculkan sorotan publik karena para pelaku diduga menjalankan aktivitas tanpa hambatan.
Hingga berita ini ditulis, Kapolres Pegunungan Arfak, Kompol Bernadus Okoka, belum memberikan tanggapan atas konfirmasi yang dilayangkan terkait dugaan aktivitas tambang ilegal tersebut.
Tidak adanya respons dari aparat kepolisian setempat memunculkan pertanyaan publik mengenai sejauh mana pengawasan dan penindakan terhadap praktik penambangan emas ilegal di wilayah Pegunungan Arfak. Dugaan adanya pembiaran pun mengemuka dan menjadi perhatian, mengingat aktivitas pertambangan tanpa izin berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan serta kerugian negara.
Kini, publik menanti langkah lanjutan aparat penegak hukum, tidak hanya menangkap para pekerja di lapangan, tetapi juga memburu para pemodal yang diduga menjadi otak di balik maraknya praktik tambang emas ilegal di Papua Barat.(Ct11)

