MANOKWARI – Sidang lanjutan kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap korban Aresty Tinarga kembali digelar di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas IA, Senin (27/4/2026) siang, dengan agenda mendengar keterangan saksi dan memperlihatkan barang bukti.
Dalam sidang perkara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan 4 orang saksi secara offline diantaranya Karto Parlindungan selaku pemilik rumah tempat terdakwa bekerja sekaligus dijadikan sebagai Lokasi dikuburkannya jenazah korban.selain itu saksi Sugeng selaku rekan kerja terdakwa, Latuheru selaku tetangga korban, dan salah satu anggota Inafis Polresta Manokwari, serta 1 saksi secara online yakni suami korban.
Suami korban, Amri Hidayat menceritakan kecurigaan dirinya terhadap mendiang istri pasca komunikasi 4 jam sebelumnya. Tepat di pukul 13.00 WIT almarhumah yang dihubungi oleh saksi, sudah tidak merespon. Namun ada pesan singkat yang masuk ke handphone saksi dengan nada yang tidak biasa.
“Terakhir komunikasi dengan almarhumah pukul 8.30 by phone, selesai sholat Dzuhur saya telfon lagi tapi gak di angkat tapi ada balasan WA isinya ‘sedang mencuci’, tidak bisa di telfon. Saya sempat curiga dari jawaban pesan itu, karena jawaban pendek tidak seperti biasanya,” ungkap Amri.
Tidak hanya itu, setelah saksi melaporkan kejadian hilangnya sang mendiang, sejumlah media sosial milik korban sempat aktif dan ada permintaan sejumlah uang sebagai tebusan.
“Setelah dilaporkan ke Polresta, kami pantau sosmed istri, itu sempat aktif. Kami sempat kontak dari Instagram, dan yang bersangkutan minta tebusan uang 10 juta. Kami minta bukti foto almarhumah, tapi terdakwa langsung putus komunikasi,” sambungnya.
Saksi II, Karto Parlindungan dalam keterangannya dihadapan majelis hakim bahwasanya terdakwa sempat meminta izin untuk setengah hari bekerja, karena ada urusan keluarga.
Namun saat malam hari, dirinya mendapat informasi ada seorang ibu hilang. Keesokan harinya, istri saksi menyampaikan bahwa ada penemuan sesosok jenazah di belakang rumahnya yang sedang di renovasi.
“Dihari kejadian saya sempat bertemu terdakwa didepan rumah dan sempat ijin untuk kerja setengah hari karena mau ketemu saudara nya”, tutur Saksi Karto.
Saksi III, Sugeng yang adalah rekan kerja terdakwa mengaku mengenal terdakwa sejak 2013. Soal barang bukti pisau sangkur, saksi Sugeng membenarkan pernah diperlihatkan oleh terdakwa jauh sebelum terdakwa menghabisi nyawa korban Aresty.
“Terdakwa pernah menunjukan sebuah pisau sangkur yang juga di gunakan untuk melakukan kekerasan kepada korban,” kata Saksi Sugeng.
Secara keseluruhan keterangan saksi dalam persidangan itu, tidak ada satupun yang bisa disangkal oleh terdakwa alias keterangan saksi benar.
Setelah mendengar keterangan saksi dan melihat keseluruhan barang bukti, Majelis Hakim lalu menunda sidang dan akan kembali digelar pada 4 Mei 2026 mendatang, masih dengan agenda keterangan saksi dan ahli. (Ct11)




