MANOKWARI – Sidang kasus pembunuhan disertai mutilasi terhadap terdakwa Yahya Himawan resmi bergulir di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas 1A, dengan nomor perkara 59/Pid.B/2026/PN Mnk, Senin (20/4/2026) siang.
Sidang dipimpin Majelis Hakim Mahendrasmara Punamajati, Robertho Naibaho, dan Muslim Muhaymin Ash Shiddiqi.
Dalam surat dakwaan yang di bacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Toyib Hasan, SH, mendakwakan terdakwa melakukan pembunuhan disertai mutilasi, terhadap korban Aresty Gunar Tinarda. Atas perbuatannya, terdakwa terancam hukuman seumur hidup atau hukuman mati.
Setelah mendengar dakwaan, terdakwa mengakui dan tidak melakukan eksepsi. Seperti yg disampaikan penasehat hukumnya, Bian Lorens,SH, kepada wartawan usai mengikuti sidang.
“Yang bersangkutan juga punya hak untuk dibela, walaupun kenyataannya semua orang sudah mengetahui tindakan terdakwa. Soal terdakwa terbukti bersalah itu nanti putusan hakim. Kalau eksepsi tidak,” jelas Bian.
Sidang kasus pembunuhan yang disertai mutilasi, kemudian di tunda pekan depan, dengan agenda pembuktian oleh Jaksa Penuntut Umum.
“Hari ini sidang perdana, dan atas dakwaan yang kami baca, terdakwa tidak mengajukan eksepsi. Minggu depan kita lanjut dengan agenda pembuktian,” kata Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan, SH. (Ct11)




