Selangkah Lagi Kasus Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari Disidangkan - Cakrawala Time
Daerah Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Selangkah Lagi Kasus Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari Disidangkan

Selangkah Lagi Kasus Mutilasi Istri Pegawai Pajak di Manokwari Disidangkan

MANOKWARI – Sidang perdana kasus pembunuhan Aresty Gunar Tinarda, istri seorang pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Manokwari, tidak lama lagi akan bergulir.

Tersangka Yahya Himawan dan berkas kasusnya sudah dilimpahkan Polresta Manokwari kepada Kejaksaan Negeri (Kejari) Manokwari. Setelah diperiksa oleh penyidik Kejari Manokwari, berkas tersebut kini sudah di tangan Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari.

“Yang kasus Mutilasi, sudah di limpahkan ke Pengadilan, Kamis 9 April kemarin. Perkiraan kami, pekan depan sudah mulai di sidangkan,” ungkap Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Manokwari, I Nengah Ardika, Jumat (10/4/2026) siang.

Saat ini, pihak Pengadilan Negeri Manokwari tengah mempelajari berkas kasus tersebut. Selanjutnya akan dilakukan penentuan jadwal sidang oleh hakim.

“Kemarin baru masuk, dan masih dalam pemeriksaan. Kemungkinan Senin baru penetapan majelis hakim. Biasanya seminggu setelah penetapan,” jelas Kepala Seksi Humas Pengadilan Negeri Kelas IA Manokwari, Zaki Talpatty.

Diduga Ada Penjual Minuman Beralkohol “Nebeng” Fasilitas Kesehatan di Manokwari

Kasus pembunuhan sadis itu terjadi pada 11 November 2025. Korban di bunuh dan dimutilasi, kemudian di masukan ke dalam Septi Tank salah satu rumah kosong, tempat pelaku bekerja. Pelaku terpaksa membunuh korban karena judi online. (Ct11)