MANOKWARI – Upaya penyelundupan narkotika jenis sabu melalui jalur laut kembali digagalkan aparat kepolisian. Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) bersama Tim Khusus (Teamsus) Polresta Manokwari berhasil menangkap dua pria yang diduga sebagai pengedar sabu saat berada di atas KM Sinabung yang bersandar di Pelabuhan Manokwari, Papua Barat, Kamis (28/5/2026).
Pengungkapan kasus tersebut bermula dari informasi intelijen yang diterima kepolisian terkait adanya jaringan peredaran narkotika yang diduga memanfaatkan transportasi laut untuk memasok sabu ke wilayah Manokwari.
Kapolresta Manokwari, Kombes Pol Ongky Isgunawan, mengatakan setelah menerima informasi tersebut, pihaknya langsung membentuk tim gabungan yang terdiri dari personel Satresnarkoba dan Teamsus untuk melakukan penyelidikan intensif serta pengawasan ketat di kawasan pelabuhan.
“Informasi yang kami terima langsung ditindaklanjuti dengan operasi tertutup. Tim melakukan pemantauan sejak kapal memasuki wilayah Pelabuhan Manokwari hingga proses pemeriksaan terhadap penumpang dan barang bawaan,” ujar Kapolresta.
Saat KM Sinabung merapat dan aktivitas penumpang berlangsung, petugas melakukan pemeriksaan menyeluruh. Dari hasil operasi tersebut, dua pria berinisial U.M. (61) dan A. (43) berhasil diamankan karena menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
Kecurigaan petugas terbukti setelah dilakukan penggeledahan. Polisi menemukan sejumlah paket yang diduga berisi narkotika jenis sabu yang disembunyikan di dalam barang bawaan kedua tersangka. Selain sabu, petugas juga menyita alat pembungkus serta alat hisap yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas peredaran narkotika.
Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka mengaku membawa barang haram tersebut dari Sorong dengan tujuan untuk diedarkan di wilayah Manokwari.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku peredaran narkotika. Jalur laut menjadi salah satu fokus pengawasan kami karena sering dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal. Sinergitas Satresnarkoba dan Teamsus akan terus diperkuat untuk memutus mata rantai peredaran narkoba di Papua Barat,” tegas Ongky.
Saat ini kedua tersangka bersama seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolresta Manokwari guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam peredaran narkotika tersebut.
Atas perbuatannya, para tersangka terancam dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara yang berat.
Polresta Manokwari turut mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika.
Keberhasilan pengungkapan ini menjadi bukti komitmen Polresta Manokwari dalam memberantas peredaran narkoba dan menjaga wilayah Papua Barat tetap aman dari ancaman barang haram yang merusak generasi bangsa.(rls/Ct11)

