MANOKWARI – Sebuah pabrik pengolahan kayu akar kuning di SP-7, Kampung Sumber Boga, Distrik Masni, Kabupaten Manokwari, menjadi sorotan setelah diduga beroperasi tanpa izin lingkungan yang lengkap dan mencemari lingkungan sekitar.
Hasil penelusuran yang dilakukan pada Rabu 8 Juli 2026, pabrik yang disebut dikelola oleh warga negara asing asal China itu diduga telah menjalankan aktivitas produksi selama sekitar satu tahun, sementara dokumen perizinan lingkungannya masih dalam proses pengurusan.
Dugaan pelanggaran tersebut memicu perhatian serius dari Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Papua Barat dan DLH Kabupaten Manokwari. Tim gabungan telah melakukan inspeksi lapangan dan mengambil sampel air serta tanah di sekitar lokasi pabrik untuk diuji di laboratorium.
Hasil pengujian tersebut diharapkan dapat mengungkap ada tidaknya pencemaran air dan tanah akibat limbah produksi pabrik pengolahan akar kuning tersebut.
Selain persoalan izin, aktivitas pabrik juga dikaitkan dengan jaringan perusahaan seperti PT Akar Indo atau PT Sumber Akar Indo yang disebut beroperasi di sejumlah wilayah lain, antara lain Teluk Bintuni, Sorong, Nabire, dan Waropen.
Informasi yang dihimpun menyebutkan bahwa bahan baku akar kuning diperoleh dari masyarakat lokal, kemudian diolah sebelum diduga dikirim dalam bentuk kontainer ke Tiongkok.
Keberadaan pabrik tersebut menimbulkan kekhawatiran masyarakat terkait dampak limbah terhadap kualitas air, kesuburan tanah, serta kesehatan lingkungan di sekitar lokasi usaha.
Dalam konteks hukum lingkungan, operasional usaha tanpa izin lingkungan yang lengkap dan menimbulkan pencemaran dapat berpotensi melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup.
Hingga berita ini diturunkan, hasil resmi uji laboratorium atas sampel air dan tanah masih menunggu proses analisis. Pihak perusahaan juga belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencemaran maupun status kelengkapan perizinan lingkungan.
Pemerintah daerah dan aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti hasil pemeriksaan secara transparan dan tegas guna memastikan kepatuhan terhadap aturan lingkungan serta mencegah dampak yang lebih luas bagi masyarakat dan ekosistem di sekitar lokasi pabrik.(Ct11)

