MANOKWARI – Menyikapi surat yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari pada 8 Januari 2026 lalu, Komisi IV Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten (DPRK) Manokwari, memanggil Plt. Kepala Dinas Kesehatan untuk melakukan hearing.
Hearing yang digelar di ruang rapat paripurna kantor DPRK Manokwari pada Jumat 20 Februari 2026, dihadiri Sekretaris Derah Yan Ayomi. Dalam hearing itu, Plt. Kepala Dinas Kesehatan menjelaskan alasan dirinya hingga mengeluarkan surat tersebut, yang mana sesuai dengan arahan Bupati Manokwari dalam apel gabungan pada 7 Januari 2026. Selain itu juga, kesepakatan seluruh kepala puseksmas menjadi dasar sehingga terbitnya ‘Surat Sakti’ tersebut.
Hingga akhir pertemuan itu, Komisi IV DPRK Manokwari dengan Dinas Kesehatan tidak menemukan solusi untuk mengatasi persoalan tersebut. Saat ini ada kurang lebih 228 pegawai non ASN (honorer) dilingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, yang nasibnya tidak dikettahui.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan, Marthen Rantetampang yang ditemui usai hearing mengatakan bahwa secara nasional alokasi pembiayaan honorer sudah tidak cantumkan dalam system. Jika pembiayaan dipaksakan, maka berpotensi adanya temuan.
“Dari pertemuan tadi memang tidak ada jalan keluar yang harus menitipkan gaji honor itu di rekening yang mana, karena memang secara nasional berlaku,” kata Marthen, Jumat (20/2/2026).
Adapun usulan dari Komisi IV DPRK Manokwari, agar pemerintah daerah berkoordinasi dengan pemerintah pusat untuk mengakomodir pegawai non ASN menjadi PPPK. Marthen lalu minta DPRK Manokwari bisa berkolaborasi dengan pemerintah daerah, Bersama-sama mendorong hal tersebut ke pemerintah pusat.
Lanjut Marthen, supaya pegawai non ASN di Manokwari yang sudah masuk dalam data base dapat diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
“Itu tergantung lobinya ke pemerintah pusat. Kalau DPR mau bantu pemerintah, itu lebih bagus. Sehingga itu lebih mempercepat penyelesaian masalah tenaga honorer,” pungkasnya.
Ditempat berbeda, Wakil Ketua DPRK Manokwari, Daniel Mandacan menegaskan kepada Dinas Kesehatan untuk membatalkan surat tersebut, sembari menunggu arahan Bupati Manokwari sebagai pengambil keputusan tertinggi tertkait Nasib 228 pegawai Kesehatan non ASN.
“Kami minta Dinas Kesehatan mencabut surat tersebut, sampai ada perintah dari Bupati Manokwari. Karena kita melihat di sektor Kesehatan, itu honorer yang kerja,” tandas Daniel.
Dalam waktu dekat, DPRK Manokwari berencana mengundang pihak terkait seperti Inspektorat, BPKAD, BAPPEDA dan BPKP untuk mencari Solusi terhadap 228 pegawai non ASN dilingkup Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari.
“Kami segera memanggil Bappeda, Kepala BPKAD, Inspektorat, dan BPKP, untuk kita duduk Bersama membahas hak-hak honorer ini. Supaya jangan kita menyalaho aturan,” tutup Daniel. (Ct-11)




