Kesabaran Orang Tua Habis, Anak yang Kerap Mencuri Akhirnya Diproses Hukum - Cakrawala Time
Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Kesabaran Orang Tua Habis, Anak yang Kerap Mencuri Akhirnya Diproses Hukum

Kesabaran Orang Tua Habis, Anak yang Kerap Mencuri Akhirnya Diproses Hukum

MANOKWARI – Kesabaran seorang orang tua akhirnya mencapai batas. Setelah berulang kali kehilangan uang di rumah dan memberi kesempatan kepada anaknya untuk berubah, seorang warga di Manokwari Selatan memilih menempuh jalur hukum setelah anak kandungnya kembali mengulangi perbuatan yang sama.

Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat pun bergerak cepat dan berhasil mengamankan seorang pria berinisial STT (26) yang diduga melakukan tindak pidana pencurian terhadap orang tua kandungnya sendiri.

Pelaku diamankan di kediamannya di Jalan Trikora Maripi, Kelurahan Anday, Kabupaten Manokwari Selatan, Senin (8/6/2026), tanpa perlawanan.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, mengatakan penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/119/IV/SPKT/POLDA PAPUA BARAT tertanggal 6 April 2026 yang dibuat oleh korban.

“Dari hasil penyelidikan yang dilakukan Tim Resmob, diketahui bahwa pelaku merupakan anak kandung korban yang telah berulang kali melakukan pencurian uang milik orang tuanya sejak Januari 2026,” ujar AKBP Herly.

Piala Presiden Keliling Manokwari, Demam Pesparawi Nasional Mulai Terasa

Kasus ini terungkap setelah korban mulai curiga karena sejumlah uang yang disimpan di dalam rumah sering hilang. Setelah melakukan pengamatan, korban mendapati bahwa pelaku pencurian tersebut ternyata adalah anaknya sendiri.

Meski mengetahui pelakunya, korban pada awalnya tidak langsung melaporkan kejadian tersebut. Sebagai orang tua, korban masih memberikan kesempatan kepada anaknya untuk memperbaiki diri dan menghentikan perbuatannya.

Namun harapan itu tidak terwujud. Pelaku justru kembali mengulangi aksinya meski telah beberapa kali diberikan nasihat dan peringatan. Selain itu, pelaku juga kerap membuat keributan di lingkungan rumah saat berada di bawah pengaruh minuman keras.

Merasa terus dirugikan, baik secara materi maupun psikologis, korban akhirnya memutuskan untuk melaporkan kasus tersebut ke Polda Papua Barat agar diproses sesuai hukum yang berlaku.

Menindaklanjuti laporan itu, Tim Resmob Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan informasi. Dari hasil penyelidikan tersebut, keberadaan pelaku berhasil diketahui hingga akhirnya diamankan.

Pertamina dan PMI Jayapura Perkuat Sinergi Kemanusiaan

“Saat ditangkap, pelaku bersikap kooperatif dan tidak melakukan perlawanan. Selanjutnya yang bersangkutan dibawa ke Ditreskrimum Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,” jelas AKBP Herly.

Ia menegaskan bahwa Polda Papua Barat akan menangani setiap laporan masyarakat secara profesional, termasuk kasus-kasus yang terjadi di lingkungan keluarga.

“Hubungan kekeluargaan tidak dapat dijadikan alasan untuk membenarkan suatu perbuatan melawan hukum. Polda Papua Barat berkomitmen memberikan kepastian hukum kepada setiap warga masyarakat,” tegasnya.

AKBP Herly juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan pengawasan terhadap anggota keluarga dan menjauhi penyalahgunaan minuman keras yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Saat ini pelaku masih menjalani proses penyidikan di Ditreskrimum Polda Papua Barat. Penyidik terus melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut.

Dari Informasi Warga, Polisi dan Bea Cukai Ungkap Gudang Sabu Mini di Pasar Wosi

Kasus ini menjadi pengingat bahwa tindak pidana dapat terjadi bahkan di lingkungan keluarga sendiri, dan setiap pelanggaran hukum tetap harus dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan yang berlaku.(rls/Ct11)