MANOKWARI – Pelaksana Tugas Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Manokwari, Marthen Rantetampang, akhirnya buka suara terkait surat edaran tertanggal 8 Januari 2026. Dalam surat dengan nomor 440/ /DK-MKW/1/2026, membuat 4 point yang ditujukan kepada seluruh kepala puskesmas se-kabupaten Manokwari.
Yang menjadi permasalahan ada pada point 3, yang mengisyaratkan “Pegawai Non ASN (Honorer) terhitung sejak tanggal 5 Januari 2026 sampai dengan waktu yang belum ditentukan, tidak masuk kerja sementara”.
Marthen membenarkan surat itu dikeluarkan oleh dirinya. Namun tidak bermaksud untuk merumahkan para pegawai honorer yang ada di puskesmas se-kabupaten Manokwari. Dirinya hanya sekadar melanjutkan amanat dari Bupati Manokwari soal pengurangan anggaran yang terjadi secara terstruktur dari pemerintah pusat hingga ke pemerintah tingkat daerah.
“Itu sesuai informasi yang disampaikan bapak Bupati, jadi menunggu saja. Tapi salah diterjemahkan. Tergantung dia mau bertahan atau tidak, karena sampai hari ini gaji belum ada, ” Kata Marthen, Rabu (18/2/2026).
Secara hirarki kepemimpinan, pengambilan keputusan tertinggi ada di Bupati. “Keputusan merumahkan pegawai itu ada di Bupati, bukan di Dinas, ” Terang Marthen. (Ct-11)




