JPU akan hadirkan suami Aresty dalam sidang lanjutan terdakwa Yahya Himawan - Cakrawala Time
Daerah Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / JPU akan hadirkan suami Aresty dalam sidang lanjutan terdakwa Yahya Himawan

JPU akan hadirkan suami Aresty dalam sidang lanjutan terdakwa Yahya Himawan

MANOKWARI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyiapkan sejumlah saksi, dan barang bukti untuk dihadirkan dalam sidang kasus pembunuhan korban Aresty Gunar Tinarda, yang dijadwalkan berlangsung Senin pekan depan.

Hal itu disampaikan Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan,SH, usai mengikuti sidang perdana di Pengadilan Negeri Manokwari Kelas 1A, Senin (20/4/2026) siang.

“Hari ini agendanya pembacaan dakwaan. Agenda selanjutnya adalah pembuktian dari Penuntut Umum, kami akan mengajukan sedikitnya 9 orang saksi termasuk suami korban, ahli satu orang dokter, alat bukti surat visum, dan barang bukti yang diperoleh dari hasil kejahatan oleh terdakwa,” beber Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan, SH.

Sebelumnya dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, Jaksa Penuntut Umum, Toyib Hasan, SH telah membacakan dakwaan.

Terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong atas perbuatannya, telah melanggar Pasal 459 UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 458 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, Pasal 458 ayat (1) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, dan Pasal 479 ayat (3) UU Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023, yang ancaman hukumannya maksimal seumur hidup atau mati. (Ct11)

Anggota DPR RI Obet Rumbruren Tekankan Pengawasan Ketat dan Integritas terhadap MBG