Dua Terduga Pelaku Pencuri Uang dan Laptop Dibekuk Tim URC Polresta Manokwari - Cakrawala Time
Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Dua Terduga Pelaku Pencuri Uang dan Laptop Dibekuk Tim URC Polresta Manokwari

Dua Terduga Pelaku Pencuri Uang dan Laptop Dibekuk Tim URC Polresta Manokwari

MANOKWARI – Gerak cepat Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Manokwari kembali membuahkan hasil. Dua pelaku pencurian yang membobol sebuah kios di kawasan Jalan Pasir Putih, Manokwari, berhasil ditangkap setelah dilakukan penyelidikan intensif.

Kasus tersebut terungkap setelah korban melaporkan aksi pencurian yang dialaminya melalui Laporan Polisi Nomor LP/B/630/V/2026/SPKT Polresta Manokwari/Polda Papua Barat. Korban diketahui kehilangan sejumlah uang tunai dan satu unit laptop setelah kios miliknya dibobol pelaku.

Menerima laporan tersebut, Tim URC Satreskrim Polresta Manokwari langsung bergerak melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), mengumpulkan barang bukti, serta menelusuri jejak para pelaku.

Hasilnya, dua orang tersangka berinisial JAA (26) dan ASM (32) berhasil diamankan di lokasi berbeda dalam waktu relatif singkat.

Kapolresta Manokwari Kombes Pol Ongky Isgunawan mengatakan, keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat dan terkoordinasi anggota di lapangan.

Sambut Pesparawi Nasional, Warga Maluku Gotong Royong Sulap Taman Sepatu Lebih Asri

“Dari hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku mengakui perbuatannya dan barang bukti berupa uang serta laptop hasil curian berhasil diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut,” ujar Ongky, Selasa (9/6/2026).

Menurutnya, pengungkapan kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Manokwari dalam memberikan rasa aman kepada masyarakat, khususnya para pelaku usaha yang menjadi sasaran tindak kriminal.

“Tim URC bekerja secara cepat dan profesional agar setiap tindak pidana yang meresahkan masyarakat dapat segera diungkap dan para pelakunya mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum,” tegasnya.

Saat ini kedua tersangka bersama barang bukti telah diserahkan kepada penyidik Satreskrim Polresta Manokwari guna menjalani proses hukum lebih lanjut.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 476 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian.(rls/Ct11)

Piala Presiden Keliling Manokwari, Demam Pesparawi Nasional Mulai Terasa