MANOKWARI – Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Provinsi Papua Barat menegaskan proses penyusunan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) menjadi tahapan penting dalam rencana pengembangan Bandara Rendani Manokwari. Seluruh aspek lingkungan hingga dampak sosial terhadap masyarakat akan dikaji secara menyeluruh sebelum proyek dinyatakan layak untuk dilaksanakan.
Hal itu disampaikan Kepala Bidang Penaatan dan Penegakan Hukum Lingkungan (Gakkum) DLHP Provinsi Papua Barat, Leonard Haumahu, saat menghadiri konsultasi publik penyusunan dokumen AMDAL rencana pengembangan Bandara Rendani, Rabu (22/7/2026).
Menurut Leonard, konsultasi publik merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan AMDAL yang bertujuan menghimpun masukan dari pemerintah daerah, masyarakat, serta para pemangku kepentingan.
“Sesuai dengan tugas kami yang nantinya memproses AMDAL Bandara Rendani, maka tahapan konsultasi publik ini merupakan tahapan awal dalam proses penyusunan AMDAL,” kata Leonard.
Ia menjelaskan, DLHP Papua Barat memiliki tanggung jawab melakukan kajian secara komprehensif terhadap seluruh tahapan pengembangan bandara, mulai dari perencanaan, konstruksi hingga operasional.
“Tanggung jawab kami adalah mengkaji terkait proses perencanaan, konstruksi sampai pada operasional terkait dengan rencana pengembangan bandara ini,” ujarnya.
Dalam proses penilaian tersebut, tim akan menelaah berbagai aspek penting, meliputi kondisi fisik dan kimia lingkungan, keanekaragaman hayati, kesehatan masyarakat, hingga dampak sosial dan budaya, khususnya yang berkaitan dengan hak-hak masyarakat adat.
“Pada tahap perencanaan dan konstruksi, kami akan mengkaji aspek fisika, kimia, biologi, kesehatan masyarakat hingga aspek sosial budaya yang berkaitan dengan hak masyarakat adat,” jelasnya.
Leonard menegaskan, prinsip utama dalam penyusunan AMDAL adalah memastikan tidak ada pihak yang dirugikan, baik dari sisi lingkungan maupun masyarakat. Karena itu, hasil kajian AMDAL akan menjadi dasar pemerintah dalam memberikan persetujuan atau bahkan menolak rencana pembangunan apabila tidak memenuhi persyaratan.
“Prinsipnya tidak boleh ada yang dirugikan, baik lingkungan maupun masyarakat. Dokumen akhir dari kami berupa persetujuan pemerintah. Ada kalanya keputusan kami bisa menolak apabila seluruh aspek yang dipersyaratkan tidak terpenuhi,” tegasnya.
Ia menambahkan, terdapat sedikitnya tujuh dokumen yang akan dikaji oleh Tim Uji Kelayakan atau Komisi Penilai AMDAL Provinsi Papua Barat sebelum rekomendasi diterbitkan.
“Kurang lebih ada tujuh dokumen yang harus dikaji oleh kami sebagai Tim Uji Kelayakan atau Komisi Penilai AMDAL Papua Barat,” katanya.
Leonard berharap seluruh pihak dapat menjalankan peran dan tanggung jawabnya masing-masing agar proses penyusunan AMDAL hingga rencana pengembangan Bandara Rendani dapat berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Mari sama-sama kita lihat kepentingan besar ini. Masing-masing pihak harus bekerja sesuai tugas dan fungsi, supaya rencana pembangunan bandara ini bisa berjalan dengan lancar,” pungkasnya.
Rencana pengembangan Bandara Rendani diharapkan dapat meningkatkan kapasitas pelayanan transportasi udara di Papua Barat. Namun, proyek tersebut tetap harus memenuhi seluruh ketentuan lingkungan hidup sebagai syarat utama sebelum memasuki tahap pembangunan fisik.(Ct11)

