MANOKWARI – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat lebih dari 27 gram. Seluruh barang haram yang dimusnahkan tersebut disita dari tangan seorang pengedar berinisial H (32) yang ditangkap dalam sebuah operasi senyap di kawasan Gunung Batur, Kota Sorong.
Pemusnahan ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas peredaran gelap narkoba di wilayah Papua Barat Daya.

Pengungkapan kasus ini bermula dari pergerakan tim Pemberantasan BNN Papua Barat pada Selasa, 5 Mei 2026, sekitar pukul 23.00 WIT. Petugas mengepung sebuah rumah di Jalan Klasuur Gunung Batur, Kota Sorong, yang diduga kuat menjadi tempat persembunyian pelaku.
Tersangka H yang berada di dalam rumah berhasil diringkus petugas tanpa adanya perlawanan. Aparat BNN didampingi saksi setempat langsung melakukan penggeledahan menyeluruh di setiap sudut hunian tersangka.

“Hari ini kami melakukan pemusnahan barang bukti. Dari jumlah barang bukti sebelumnya, kami sisihkan untuk uji labfor Jayapura 0,24 gram, BPOM, 0,24 gram, dan pembuktian di pengadilan 0,24 gram juga. Sisanya yang kami musnahkan hari ini 27 gram lebih,” beber Kabid Pemberantasan dan Intelijen BNN Papua Barat, Kombes Pol. Kombes Pol. Muhammad Zakiy, Jumat (22/5/2026).
Saat ini, pihak penyidik BNN Papua Barat sedang mempercepat perampungan berkas perkara milik tersangka H, agar kasus penyelundupan narkoba ini bisa segera disidangkan.
“Saat ini penyidik masih memproses berkas tersangka, agar secepatnya dilakukan tahap dua (penyerahan tersangka dan barang bukti) ke pihak kejaksaan dan bisa langsung lanjut ke pengadilan,” pungkas Kabid Berantas.(Ct11)




