Aksi Curanmor Kurang dari Sejam, Pelaku Berhasil Diamankan - Cakrawala Time
Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Aksi Curanmor Kurang dari Sejam, Pelaku Berhasil Diamankan

Aksi Curanmor Kurang dari Sejam, Pelaku Berhasil Diamankan

MANOKWARI – Tim Resmob Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Papua Barat berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dan mengamankan seorang terduga pelaku di wilayah Manokwari Barat, Minggu (1/6/2026).

Pelaku yang diamankan berinisial SDYK (20), warga Perumahan Greentea Intipuri, Kelurahan Amban, Distrik Manokwari Barat. Dari tangan pelaku, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban.

Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Papua Barat, AKBP Herly Purnama, S.I.K., M.H., menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/646/V/2026/SPKT/Polresta Manokwari/Polda Papua Barat tertanggal 31 Mei 2026 terkait dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Jalan Brawijaya, Manokwari Barat.

“Berdasarkan hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi serta mengamankan terduga pelaku beserta barang bukti kendaraan milik korban,” ujar Herly.

Dari hasil pemeriksaan awal, diketahui peristiwa pencurian terjadi pada Sabtu (30/5/2026) sekitar pukul 19.40 WIT. Saat itu korban memarkir sepeda motornya di Jalan Brawijaya dan masuk ke rumah orang tuanya.

Pertamina dan PMI Jayapura Perkuat Sinergi Kemanusiaan

Tidak lama kemudian, pelaku bersama seorang rekannya melintas di lokasi dan melihat motor tersebut dalam keadaan tidak terkunci stang. Melihat adanya kesempatan, pelaku langsung menjalankan aksinya dengan mendorong motor korban, sementara rekannya membantu menderek kendaraan tersebut menuju kawasan Korem.

Setelah berada di lokasi yang dianggap aman, pelaku berhasil menyalakan motor menggunakan metode menjumper kabel kontak. Kendaraan hasil curian itu kemudian dibawa ke rumah pelaku untuk disembunyikan.

Korban baru menyadari sepeda motornya hilang sekitar pukul 20.48 WIT saat hendak pulang. Merasa menjadi korban pencurian, ia segera melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Manokwari.

Sementara itu, Dirreskrimum Polda Papua Barat, Kombes Pol Hesman S. Napitupulu, S.I.K., M.H., mengatakan bahwa setelah diamankan, pelaku bersama barang bukti langsung dibawa ke Markas Polda Papua Barat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Subdit III Jatanras.

“Selanjutnya akan dilakukan koordinasi untuk pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada penyidik Polresta Manokwari, mengingat laporan polisi dibuat di Polresta Manokwari,” jelasnya.

Dari Informasi Warga, Polisi dan Bea Cukai Ungkap Gudang Sabu Mini di Pasar Wosi

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara.

Polda Papua Barat mengimbau masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan saat memarkir kendaraan, termasuk memastikan kendaraan dalam kondisi terkunci dengan baik guna menghindari aksi pencurian kendaraan bermotor. (rls/Ct11)