Manokwari Papua Barat Pemerintahan SEO
Beranda / SEO / Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Manokwari Terkendala Syarat Administrasi

Pelantikan Pejabat Eselon III dan IV Pemkab Manokwari Terkendala Syarat Administrasi

MANOKWARI – Pemerintah Kabupaten Manokwari memastikan pelantikan pejabat eselon III dan IV yang sempat tertunda segera digelar. Pemerintah daerah menargetkan pelantikan dapat dilaksanakan pada September 2026 setelah seluruh proses administrasi kepegawaian diselesaikan.

Wakil Bupati Manokwari H. Mugiyono mengatakan, keterlambatan pelantikan sebelumnya disebabkan proses administrasi yang masih harus mendapatkan persetujuan dan penyesuaian dengan ketentuan Badan Kepegawaian Negara (BKN), termasuk proses di tingkat pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Mugiyono saat memimpin apel pagi di halaman Kantor Bupati Manokwari, Senin (7/9/2026).

Menurut Mugiyono, seluruh dokumen dan persyaratan administrasi yang dibutuhkan kini telah diselesaikan oleh Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Manokwari.

“Kepala BKPSDM Manokwari telah menyelesaikan seluruh kelengkapan administrasi yang diperlukan. Kadang-kadang proses di Jakarta memang seperti itu,” ujar Mugiyono.

Dugaan Hubungan Gelap hingga Hamil 7 Bulan, Ketua AMPI Papua Barat Dipolisikan

Ia menjelaskan, sebelumnya pemerintah daerah telah mengusulkan sejumlah nama untuk mengisi jabatan tertentu. Namun, tidak seluruh proses pengusulan dapat langsung dilanjutkan karena masih terdapat persyaratan yang harus dipenuhi.

Mugiyono menegaskan, pengisian jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Manokwari tidak semata-mata berdasarkan kebutuhan organisasi, tetapi harus mengacu pada ketentuan kepegawaian yang berlaku.

Salah satu aspek yang menjadi perhatian adalah kepangkatan calon pejabat. Menurut dia, seseorang tidak dapat ditempatkan pada jabatan tertentu apabila belum memenuhi syarat pangkat yang ditentukan.

“Kalau pangkatnya belum cukup, itu tidak bisa,” tegasnya.

Selain kepangkatan, kualifikasi pendidikan juga menjadi pertimbangan dalam proses pengisian jabatan. Calon pejabat harus memiliki latar belakang pendidikan dan persyaratan lainnya sesuai dengan jabatan yang akan ditempati.

Ancaman Karhutla, Pemerintah Kampung Maruni Ingatkan Warga Jaga Lingkungan

Mugiyono mengatakan, persyaratan tersebut harus dipersiapkan oleh setiap aparatur sipil negara (ASN) yang ingin menduduki jabatan pimpinan.

“Kalau mau menjadi pimpinan, semua persyaratan dan pangkat itu tidak datang dengan sendirinya. Tidak mudah untuk kita proses,” katanya.

Ia menambahkan, BKN tidak serta-merta dapat memberikan kelonggaran terhadap persyaratan pengisian jabatan. Karena itu, setiap keputusan pemerintah daerah harus tetap disesuaikan dengan regulasi dan mekanisme administrasi kepegawaian yang berlaku.

Menurut Mugiyono, ketelitian dalam memenuhi persyaratan tersebut penting agar proses pengisian jabatan tidak kembali menghadapi persoalan administrasi di kemudian hari.

Setelah kendala administrasi yang sebelumnya menghambat proses pelantikan diselesaikan, pemerintah daerah kini bersiap melanjutkan tahapan berikutnya.

Rotasi Polri, Kabid Dokkes dan Propam Polda Papua Barat Berganti

“Masalah sudah diatasi, mudah-mudahan dalam bulan ini pelantikan dilaksanakan,” kata Mugiyono.

Ia meminta para ASN yang namanya masuk dalam proses pengisian jabatan maupun pejabat yang masih menunggu pelantikan untuk bersabar hingga seluruh tahapan administrasi benar-benar tuntas.

Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap pelantikan tersebut dapat segera dilakukan sehingga pengisian jabatan di sejumlah perangkat daerah dapat berjalan optimal dan mendukung pelaksanaan pemerintahan serta pelayanan kepada masyarakat.(Ct11)