Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat Pemerintahan
Beranda / Pemerintahan / BNNP Papua Barat Musnahkan 25,56 Gram Sabu

BNNP Papua Barat Musnahkan 25,56 Gram Sabu

MANOKWARI — Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Papua Barat memusnahkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 25,56 gram yang disita dari seorang pemuda berinisial BB (20) di Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Pemusnahan barang bukti tersebut dilakukan sebagai bagian dari proses penanganan perkara narkotika sekaligus upaya memutus mata rantai peredaran narkoba di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

Kepala BNNP Papua Barat melalui Kepala Bidang Pemberantasan, Kombes Pol Muhammad Zakiy, mengatakan barang bukti yang diamankan dari tersangka BB pada awalnya mencapai 26,26 gram.

“Barang bukti awal yang diamankan sebanyak 26,26 gram. Sementara yang dimusnahkan sebanyak 25,56 gram. Sisanya disisihkan untuk kepentingan uji laboratorium dan persidangan,” kata Zakiy, Rabu (26/8/2026).

Kasus tersebut merupakan hasil kerja sama Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat dan Kantor Bea Cukai Manokwari. Penanganan perkara kemudian dilimpahkan kepada BNNP Papua Barat.

Ancaman Karhutla, Pemerintah Kampung Maruni Ingatkan Warga Jaga Lingkungan

Menurut Zakiy, sinergi antarinstansi menjadi bagian penting dalam mempersempit ruang gerak jaringan peredaran narkotika di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.

“Tujuannya untuk memutus mata rantai peredaran narkotika di wilayah Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujarnya.

Kasus tersebut bermula pada Selasa, 23 Juni 2026 sekitar pukul 18.00 WIT. Saat itu, personel Subdit III Direktorat Reserse Narkoba Polda Papua Barat yang dipimpin Iptu Zulkarnaen mengamankan BB di Jalan Danau Tigi, tepatnya di samping Gereja Jalan Suci, Kota Sorong, Papua Barat Daya.

Dari tangan pemuda berusia 20 tahun tersebut, petugas menemukan satu paket narkotika jenis sabu.

Barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan dan proses hukum lebih lanjut hingga akhirnya sebagian dimusnahkan oleh BNNP Papua Barat.

Rotasi Polri, Kabid Dokkes dan Propam Polda Papua Barat Berganti

Pemusnahan ini menjadi salah satu langkah penegakan hukum untuk memastikan barang bukti narkotika tidak kembali beredar di tengah masyarakat.

BNNP Papua Barat menegaskan pemberantasan narkotika membutuhkan kerja bersama lintas lembaga, terutama dalam mengungkap jaringan, mengamankan barang bukti, hingga memastikan proses hukum berjalan sampai ke tahap persidangan.(Ct11)