MANOKWARI — Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memperkuat sinergi dengan insan media di Papua Barat untuk memperluas edukasi literasi keuangan sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap industri perbankan.
Upaya tersebut dilakukan melalui LPS Media Meet Up Papua Barat 2026 yang digelar Kantor Perwakilan LPS III di Manokwari, Rabu (26/8/2026). Kegiatan ini menjadi Media Meet Up perdana LPS di Manokwari sekaligus ruang kolaborasi untuk memperkuat penyebaran informasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan kepada masyarakat.
Kepala Kantor Perwakilan LPS III, Fuad Zaen, mengapresiasi kehadiran insan media Papua Barat dan berharap media dapat menjadi mitra strategis dalam membangun pemahaman publik mengenai peran LPS.
Menurut Fuad, kualitas pemberitaan menjadi penting di tengah derasnya arus informasi, terutama ketika menyangkut isu perbankan dan stabilitas sistem keuangan.
“Di tengah derasnya arus informasi, jurnalisme yang berkualitas sangat penting, khususnya dalam isu perbankan, karena kepercayaan publik merupakan fondasi stabilitas sistem keuangan,” ujar Fuad.
Ia mengatakan pemberitaan yang akurat, edukatif, berimbang, dan mudah dipahami dapat membantu meningkatkan literasi keuangan sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat Papua Barat terhadap industri perbankan.
99,97 Persen Rekening di Papua Barat Dijamin LPS
Dalam kegiatan tersebut, Staf Edukasi, Hubungan Masyarakat, dan Hubungan Kelembagaan Kantor Perwakilan LPS III, Yuke Fatihaturrahmah, memaparkan kondisi cakupan penjaminan simpanan di Papua Barat.
Hingga 31 Juli 2026, LPS mencatat sebanyak 2,10 juta rekening atau 99,97 persen rekening nasabah bank di Papua Barat dijamin penuh oleh LPS. Angka tersebut sedikit lebih tinggi dibandingkan cakupan penjaminan secara nasional yang mencapai 99,95 persen.
LPS menjamin simpanan nasabah hingga Rp2 miliar per nasabah pada satu bank. Namun, Yuke mengingatkan masyarakat agar memahami ketentuan simpanan yang layak dibayar ketika terjadi persoalan pada bank.
Salah satunya melalui prinsip 3T, yakni simpanan tercatat dalam pembukuan bank, tingkat bunga yang diterima nasabah tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) LPS, serta nasabah tidak melakukan tindakan yang merugikan bank atau melanggar hukum.
“LPS menjamin simpanan hingga Rp2 miliar per nasabah per bank. Namun, masyarakat juga perlu memperhatikan kriteria simpanan layak bayar atau Syarat 3T,” jelas Yuke.
LPS Siapkan Program Penjaminan Polis
Selain menjalankan fungsi penjaminan simpanan, LPS juga memiliki mandat untuk melaksanakan resolusi bank dan turut aktif dalam memelihara stabilitas sistem keuangan.
LPS juga akan menjalankan Program Penjaminan Polis yang dijadwalkan mulai 2028. Peran tersebut menjadikan pemahaman masyarakat terhadap fungsi dan kewenangan LPS dinilai penting, terutama untuk menjaga kepercayaan publik terhadap sistem keuangan nasional.
LPS sendiri merupakan lembaga independen yang dibentuk berdasarkan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2004 tentang Lembaga Penjamin Simpanan, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
UMKM Didorong Berani, Tertib, dan Go Digital
Tak hanya membahas penjaminan simpanan, Media Meet Up juga diisi sesi berbagi pengalaman bersama pelaku UMKM.
LPS menghadirkan Umroh, pengurus Pemberdayaan Perempuan UMKM Indonesia (PPUMI) Manokwari sekaligus pelaku usaha Rumah Sprei Manokwari, dalam sesi bertajuk “Membangun UMKM dengan Berani, Tertib, dan Digital.”
Dalam sesi tersebut, Umroh membagikan pengalaman membangun usaha, mulai dari keberanian memulai bisnis, mengelola keuangan secara disiplin hingga memanfaatkan kanal digital untuk memperluas pasar.
Ia menekankan pentingnya pelaku UMKM mencatat seluruh pemasukan dan pengeluaran, memisahkan uang usaha dengan keuangan pribadi, serta melakukan evaluasi keuntungan secara berkala.
“Usaha yang bagus bukan hanya yang ramai pembeli, tetapi yang pemiliknya tahu persis berapa untung dan ruginya setiap bulan, sehingga harus disiplin melakukan pencatatan keuangan,” ujarnya.
Melalui kolaborasi dengan media, LPS berharap edukasi mengenai penjaminan simpanan dan literasi keuangan tidak berhenti di ruang pertemuan, tetapi dapat menjangkau masyarakat secara lebih luas.
Langkah tersebut diharapkan mampu meningkatkan pemahaman publik, memperkuat kepercayaan terhadap industri perbankan, serta mendukung stabilitas sistem keuangan dan pertumbuhan ekonomi Papua Barat yang inklusif dan berkelanjutan.(Ct11)





