Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat Pemerintahan SEO
Beranda / SEO / Gubernur Papua Barat: Remisi Jadi Bentuk Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan

Gubernur Papua Barat: Remisi Jadi Bentuk Penghargaan Negara atas Keberhasilan Pembinaan

MANOKWARI — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menegaskan pemberian remisi kepada narapidana dan pengurangan masa pidana bagi anak binaan merupakan bentuk penghormatan negara terhadap hak asasi manusia sekaligus penghargaan atas keberhasilan proses pembinaan.

Hal itu disampaikan Dominggus dalam peringatan HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia di Manokwari, Senin (17/8/2026).

Menurut Dominggus, remisi tidak semata-mata dimaknai sebagai pengurangan masa pidana. Kebijakan tersebut merupakan bagian dari proses reintegrasi sosial agar warga binaan dapat kembali ke tengah masyarakat sebagai sumber daya manusia yang produktif.

“Remisi dan pengurangan masa pidana merupakan implementasi nyata prinsip negara hukum yang menjunjung tinggi penghormatan terhadap hak asasi manusia sekaligus menjadi bentuk penghargaan negara atas keberhasilan proses pembinaan,” ujar Dominggus.

Ia mengatakan tema HUT ke-81 RI, “Indonesia Berdaulat, Adil dan Makmur”, harus diterjemahkan dalam penyelenggaraan sistem pemasyarakatan yang profesional, berintegritas, dan berkeadilan.

Sembako Rp75 Ribu, Pertamina Ringankan Beban Warga Jayapura

Kedaulatan, kata dia, diwujudkan melalui penegakan hukum berdasarkan konstitusi serta pemenuhan hak warga binaan tanpa diskriminasi, termasuk hak memperoleh remisi setelah memenuhi persyaratan.

Sementara prinsip keadilan tidak berhenti pada pemberian hukuman, tetapi juga diwujudkan melalui pembinaan yang mendorong perubahan perilaku dan memberikan kesempatan bagi narapidana untuk memperbaiki diri.

“Remisi menjadi motivasi untuk terus menjaga disiplin, meningkatkan kualitas diri, serta mengikuti program pembinaan kepribadian maupun kemandirian,” katanya.

Dominggus menilai warga binaan yang telah menyelesaikan masa pidana harus diberi ruang untuk kembali berkontribusi melalui pekerjaan, pendidikan, kewirausahaan, dan kehidupan sosial yang bermartabat.

Dominggus juga menekankan pentingnya pendekatan berbeda terhadap anak binaan. Pengurangan masa pidana bagi anak, menurutnya, harus dipandang sebagai kesempatan untuk membangun masa depan, bukan sekadar pengurangan hukuman.

Ancaman Karhutla, Pemerintah Kampung Maruni Ingatkan Warga Jaga Lingkungan

“Negara memandang setiap anak sebagai generasi penerus bangsa yang memiliki kesempatan luas untuk memperbaiki masa depan yang lebih baik,” ujarnya.

Karena itu, kepentingan terbaik bagi anak harus menjadi dasar dalam proses pembinaan. Negara, kata Dominggus, berkewajiban memastikan anak tetap memperoleh kesempatan untuk berkembang, memperbaiki diri, dan kembali menjalani kehidupan secara positif di masyarakat.

Ia berharap momentum kemerdekaan menjadi pengingat bahwa sistem pemasyarakatan tidak hanya berorientasi pada hukuman, tetapi juga pada pembinaan dan reintegrasi sosial.

Dengan demikian, warga binaan yang kembali ke masyarakat diharapkan mampu hidup mandiri, produktif, dan tidak mengulangi tindak pidana.(Ct11)

Rotasi Polri, Kabid Dokkes dan Propam Polda Papua Barat Berganti