MANOKWARI – Bupati Manokwari, Hermus Indou, menegaskan komitmennya untuk mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dengan memperketat kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak dan retribusi. Salah satu langkah yang akan diterapkan adalah mengintegrasikan pembayaran pajak dan retribusi sebagai syarat pembelian bahan bakar minyak (BBM).
Menurut Hermus, Pemerintah Kabupaten Manokwari telah memiliki peluang untuk bekerja sama dengan Pertamina dan pengelola stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) guna menerapkan sistem yang terintegrasi dengan data pembayaran pajak kendaraan bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), serta retribusi persampahan.
“Khusus untuk optimalisasi pendapatan asli daerah, saya ingatkan kepada Kepala Dinas bahwa kita sudah bisa bekerja sama dengan Pertamina dan pemilik pengisian bensin di Kabupaten Manokwari, untuk memastikan masyarakat tetap membayar pajak kendaraan yang harus terintegrasi, termasuk Pajak Bumi dan Bangunan serta retribusi sampah,” kata Hermus, Jumat (31/7/2026).
Ia menjelaskan, masyarakat yang hendak membeli BBM nantinya harus lebih dahulu memastikan seluruh kewajiban pajak dan retribusinya telah dipenuhi.
“Kalau masyarakat mau isi BBM, dia harus pastikan dia sudah bayar pajak dan retribusi sampahnya,” tegasnya.
Hermus menilai kebijakan tersebut diperlukan untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak dan retribusi yang menjadi salah satu sumber utama pendapatan daerah.
Karena itu, ia meminta agar kebijakan tersebut dapat direalisasikan pada tahun ini melalui regulasi daerah yang memiliki kekuatan hukum.
“Ini harus kita wujudkan tahun ini. Kalau kita tidak lakukan seperti itu, masyarakat tidak disiplin untuk membayar pajak. Jadi ini harus dipatenkan dalam regulasi daerah. Yang belum bayar, harus bayar dahulu baru isi BBM,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten Manokwari berharap kebijakan tersebut mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak sekaligus mendorong optimalisasi PAD untuk mendukung pembangunan dan pelayanan publik di daerah.(Ct11)





