MANOKWARI – Polresta Manokwari mencatat 777 laporan tindak pidana sepanjang Semester I 2026. Dari ratusan kasus tersebut, penganiayaan dan pencurian menjadi kejahatan yang paling banyak dilaporkan masyarakat.
Kasat Reskrim Polresta Manokwari, AKP Agung Gumara Samosir, mengatakan penganiayaan menempati urutan tertinggi dengan 130 kasus, disusul pencurian sebanyak 128 kasus.
“Selama semester I tahun 2026 ada 777 kasus. Paling banyak kasus penganiayaan dengan jumlah 130, pencurian 128, pencurian kendaraan bermotor (curanmor) 72, pengeroyokan 59, penipuan 54, penggelapan 45, pengrusakan 31, pengancaman 29, pencemaran nama baik 27, pencurian dengan kekerasan (curas) 27, kekerasan terhadap anak 11, kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) 11, penganiayaan berat 10, perzinahan 9, perampasan 7, penipuan online 7, dan pencabulan 5. Tindak pidana lainnya hanya satu kasus,” ujar Agung, Senin (27/7/2026). Selain mencatat tingginya angka kriminalitas, Satreskrim Polresta Manokwari juga membeberkan perkembangan penanganan perkara.
Dari total 777 laporan polisi yang diterima, sebanyak 276 kasus telah dinyatakan lengkap (P21) dan dilimpahkan ke kejaksaan. Sementara itu, 277 perkara masih dalam proses penyelesaian, 189 kasus berada pada tahap penyelidikan, dan 35 kasus masih dalam tahap penyidikan.
“Kalau yang sudah P21 ada 276 kasus. Sementara yang restorative justice (RJ) dan masih berjalan sekarang ada 277 laporan polisi, masih lidik 189, dan yang proses sidik sementara berjalan ada 35,” Meningkat.
Kriminalitas Diprediksi Meningkat
Agung mengungkapkan, jumlah tindak pidana di Manokwari diperkirakan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya. Pada 2025, jumlah laporan kriminal mencapai lebih dari 1.400 kasus.
“Tahun kemarin itu ada 1.400 lebih. Kalau tahun ini diprediksi sedikit meningkat. Yang paling tajam meningkat itu pencurian dan penganiayaan,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya angka penganiayaan dan pencurian didominasi oleh pelaku yang berada di bawah pengaruh minuman keras.
“Ini akibat dari Perda Miras yang sudah dilegalkan. Rata-rata kasus penganiayaan dan pencurian itu pelakunya di bawah pengaruh minuman keras,” kata Agung.
Kasus Korupsi Masih Tahap Penyelidikan
Di sisi lain, Satreskrim Polresta Manokwari juga tengah menangani sejumlah dugaan tindak pidana korupsi. Namun, hingga kini perkara tersebut masih berada pada tahap penyelidikan.
Agung menegaskan penanganan kasus korupsi memerlukan kehati-hatian karena tergolong sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa.
“Untuk kasus korupsi sementara kita lidik. Kita sudah kantongi beberapa, namun kasus korupsi ini sistemnya extraordinary crime, jadi untuk mengumpulkan barang bukti dan saksi butuh proses. Karena kalau sudah naik sidik, tidak bisa mundur lagi,” jelasnya.
Ia menambahkan, beberapa dugaan korupsi yang pernah ditangani berawal dari hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Namun, dalam perkembangannya, sebagian kerugian negara telah dikembalikan.
“Yang pernah kita lidik itu hasil pemeriksaan dari BPK. Tetapi berjalannya waktu, sudah ada pengembalian,” pungkasnya.(Ct11)

