MANOKWARI – Memperingati Hari Anak Nasional (HAN) 2026, Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Manokwari menggelar berbagai kegiatan pembinaan bagi anak binaan, termasuk memberikan remisi khusus kepada sembilan anak yang memenuhi syarat. Dari jumlah tersebut, satu anak binaan langsung dinyatakan bebas setelah menerima pengurangan masa pidana.
Kepala LPKA Kelas II Manokwari Lince Bela mengatakan, pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional tahun ini rata-rata selama satu bulan. Selain penyerahan remisi, pihaknya juga menggelar sejumlah kegiatan pembinaan, di antaranya prosesi sungkeman anak kepada orang tua sebagai bentuk penguatan hubungan keluarga dan pembinaan karakter.
“Besok diperingati Hari Anak Nasional, sehingga ada beberapa kegiatan yang kami laksanakan, termasuk pemberian remisi bagi anak binaan dan kegiatan sungkeman kepada orang tua,” ujarnya, Rabu (22/7/2026).
Ia menjelaskan, saat ini jumlah penghuni LPKA Kelas II Manokwari sebanyak 16 orang. Namun, dua di antaranya telah berusia dewasa sehingga jumlah anak binaan yang masih berstatus anak sebanyak 14 orang.
Dari 16 penghuni tersebut, dua orang berstatus narapidana dewasa, sementara dua lainnya masih berstatus tahanan sehingga tidak memenuhi syarat menerima remisi Hari Anak Nasional.
“Yang menerima remisi ada sembilan anak binaan dengan besaran rata-rata satu bulan. Dari jumlah itu, satu anak langsung bebas setelah memperoleh remisi,” katanya.
Ia menambahkan, kasus yang paling banyak menjerat anak binaan di LPKA Manokwari masih didominasi perkara perlindungan anak, disusul sejumlah tindak pidana lainnya.
Pemberian remisi khusus Hari Anak Nasional merupakan bentuk penghargaan negara kepada anak binaan yang menunjukkan perilaku baik dan aktif mengikuti program pembinaan, sekaligus menjadi motivasi bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali berperan positif di tengah masyarakat.(Ct11)

