MANOKWARI – Aktivitas pabrik pengolahan akar kuning di Kabupaten Manokwari oleh PT. AKARINDO menjadi sorotan, Pasalnya, pabrik yang diketahui telah mengekspor hasil olahannya ke luar negeri itu disebut belum mengantongi dokumen perizinan lingkungan secara lengkap.
Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kabupaten Manokwari, Albinus Cobis, mengungkapkan bahwa hingga kini perusahaan tersebut baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB), sementara izin lingkungan masih dalam proses pengurusan.
“Kalau NIB-nya sudah terbit, tapi untuk lingkungan masih proses. Sebenarnya harus lengkap baru bisa beroperasi,” kata Albinus Cobis, Selasa (21/7/2026).
Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah beberapa kali menggelar rapat koordinasi dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pabrik untuk memastikan kepatuhan perusahaan terhadap ketentuan yang berlaku.
Menurut Albinus, hasil olahan akar kuning dari pabrik tersebut bahkan telah dipasarkan hingga ke luar negeri. Namun, terkait kemungkinan penghentian operasional, pemerintah harus mengambil langkah sesuai mekanisme dan melibatkan seluruh instansi yang berwenang.
“Beberapa kali sudah kami rapat dan sudah turun ke lokasi pabrik mereka. Hasil olahan itu sudah dikirim ke luar negeri, namun kalau ingin menutup, harus sama-sama,” ujarnya.
Selain persoalan perizinan, keberadaan tenaga kerja asing (TKA) di perusahaan tersebut juga menjadi perhatian pemerintah dan akan menjadi bagian dari pengawasan lintas instansi.
“Ada pekerja asing yang ada di pabrik itu,” ungkap Albinus.
Pemerintah daerah menegaskan akan terus mengawal proses penyelesaian seluruh perizinan perusahaan agar aktivitas industri di Manokwari tetap berjalan sesuai ketentuan hukum dan tidak mengabaikan aspek perlindungan lingkungan.(Ct11)

