JAYAPURA – Hampir 25 tahun pelaksanaan Otonomi Khusus (Otsus) Papua, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola Dana Otsus. Momentum seperempat abad ini dinilai menjadi titik krusial untuk mengukur sejauh mana dana bernilai triliunan rupiah tersebut benar-benar memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan Orang Asli Papua (OAP), sekaligus memperbaiki berbagai kelemahan yang masih menghambat pembangunan di Tanah Papua.
Dorongan tersebut disampaikan Ketua KPK RI Setyo Budiyanto dalam dialog bertajuk “Perbaikan Tata Kelola dan Pencegahan Korupsi Dana Otonomi Khusus Papua” yang berlangsung di Jayapura, Kamis (16/7/2026). Kegiatan itu turut dihadiri Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, serta Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen sebagai bentuk sinergi pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan KPK dalam memperkuat tata kelola Dana Otsus.
Setyo menegaskan, setelah hampir dua setengah dekade berjalan, Otonomi Khusus Papua tidak cukup hanya dinilai dari besarnya anggaran yang telah dikucurkan, tetapi harus diukur dari hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat. Karena itu, menurutnya, evaluasi harus dilakukan secara komprehensif terhadap seluruh siklus pengelolaan Dana Otsus, mulai dari tahap perencanaan, pengalokasian program, pelaksanaan, hingga pelaporan.
“Kalau sejak awal perencanaannya sudah keliru, maka sampai tahap akhir pelaksanaannya akan terus mengikuti kesalahan tersebut. Karena itu evaluasi menjadi sangat penting,” tegas Setyo.
Menurutnya, kehadiran KPK di Papua merupakan bagian dari pelaksanaan fungsi koordinasi, supervisi, dan pencegahan sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019. Fokus utama KPK bukan hanya melakukan penindakan terhadap kasus korupsi, tetapi membangun sistem pemerintahan yang mampu menutup ruang penyimpangan sejak proses perencanaan.
“Fokus kami adalah memastikan upaya pencegahan berjalan melalui koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah, sehingga potensi penyimpangan dapat diminimalkan sebelum menjadi tindak pidana korupsi,” ujarnya.
KPK menilai masih besarnya harapan masyarakat terhadap Dana Otsus harus dijawab dengan tata kelola yang lebih efektif, transparan, dan berorientasi pada hasil. Persoalan pemerataan layanan kesehatan, pendidikan, pembangunan infrastruktur dasar, hingga peningkatan kesejahteraan Orang Asli Papua dinilai harus menjadi indikator utama keberhasilan Otsus pada masa mendatang.
Untuk itu, KPK mendorong pemerintah daerah di seluruh Tanah Papua membuka informasi penggunaan Dana Otsus secara berkala kepada masyarakat. Transparansi diyakini menjadi salah satu instrumen paling efektif dalam memperkuat kepercayaan publik sekaligus mempersempit peluang terjadinya penyimpangan anggaran.
Selain memperkuat keterbukaan informasi, KPK juga meminta pemerintah daerah mempertimbangkan pelibatan auditor independen guna meningkatkan kredibilitas pengelolaan Dana Otsus.
“Pemerintah daerah juga dapat melibatkan auditor independen guna meningkatkan kepercayaan publik terhadap pengelolaan Dana Otsus, sehingga pengelolaannya lebih tepat sasaran dan tidak terjadi pelanggaran,” kata Setyo.
KPK juga menilai hadirnya Daerah Otonomi Baru (DOB) di Papua harus dijadikan kesempatan membangun sistem tata kelola yang lebih baik sejak awal. Menurut Setyo, meningkatnya alokasi anggaran harus dibarengi dengan penguatan sistem pengawasan agar akuntabilitas tumbuh seiring percepatan pembangunan.
Ia menambahkan, tantangan geografis Papua maupun tingginya biaya pembangunan seharusnya sudah menjadi bagian dari proses perencanaan sehingga hasil pembangunan tetap dapat diukur dari manfaat yang diterima masyarakat.
“Jika perencanaannya baik, seluruh faktor kemahalan, transportasi, hingga kondisi geografis sudah dihitung sejak awal. Yang kemudian kita lihat adalah hasil pembangunan yang benar-benar dirasakan masyarakat,” ujarnya.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, KPK juga mengajak masyarakat mengambil peran aktif mengawasi penggunaan Dana Otsus. Informasi mengenai proyek mangkrak, pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi, maupun dugaan penyimpangan lainnya dinilai menjadi bagian penting dalam memperkuat sistem pencegahan korupsi.
“KPK berada di Jakarta, sementara masyarakat ada di lapangan. Karena itu masyarakat menjadi perpanjangan tangan kami untuk memberikan informasi apabila menemukan dugaan penyimpangan,” katanya.
Setyo menegaskan, keberhasilan pengelolaan Dana Otsus hanya dapat diwujudkan melalui penguatan integritas aparatur, optimalisasi peran inspektorat daerah, digitalisasi layanan pemerintahan, pengawasan yang independen, serta keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawal setiap program pembangunan.
Senada dengan itu, Anggota Dewan Pengawas KPK Benny J. Mamoto mengatakan keberhasilan Otsus tidak bisa hanya bergantung pada pemerintah maupun KPK. Menurutnya, budaya antikorupsi harus dibangun melalui keluarga, lembaga pendidikan, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat.
“Korupsi tidak bisa diberantas hanya mengandalkan KPK. Peran masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, media, akademisi, hingga organisasi masyarakat menjadi bagian penting dalam pengawasan publik,” ujarnya.
Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk menyampaikan pemerintah terus melakukan reformasi tata kelola Dana Otonomi Khusus Papua. Melalui integrasi sistem antara Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Keuangan, dan lembaga pengelola dana, penyaluran Dana Otsus tahun 2025 kepada 46 pemerintah daerah di enam provinsi Papua telah terealisasi sepenuhnya. Pemerintah kini memusatkan perhatian pada pengawasan implementasi agar penggunaan anggaran semakin tepat sasaran, transparan, dan akuntabel.
Di sisi lain, Wakil Gubernur Papua Aryoko Rumaropen menegaskan Pemerintah Provinsi Papua berkomitmen memperkuat tata kelola Otonomi Khusus melalui prinsip transparansi, integritas, dan akuntabilitas. Menurutnya, pembinaan dari pemerintah pusat menjadi modal penting agar Dana Otsus benar-benar berpihak kepada Orang Asli Papua melalui perlindungan hak dasar, kebijakan afirmatif, serta peningkatan kualitas pelayanan publik.
“Kami terus mendapatkan pembinaan dari pemerintah pusat agar tata kelola Otonomi Khusus berjalan semakin baik. Integritas seluruh penyelenggara pemerintahan menjadi kunci untuk membangun kepercayaan masyarakat sehingga manfaat Dana Otsus benar-benar dirasakan oleh rakyat Papua,” ujar Aryoko.
Hampir 25 tahun setelah Otonomi Khusus diberlakukan, KPK menegaskan bahwa evaluasi menyeluruh bukan lagi pilihan, melainkan kebutuhan. Dengan tata kelola yang transparan, pengawasan yang kuat, serta partisipasi aktif masyarakat, Dana Otsus diharapkan tidak hanya menjadi instrumen pembangunan, tetapi benar-benar menjadi jalan menuju kesejahteraan dan keadilan bagi Orang Asli Papua.(rls/Ct11)

