Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Dituntut Hukuman Mati, PH Yahya Himawan Ajukan Pembelaan

Dituntut Hukuman Mati, PH Yahya Himawan Ajukan Pembelaan

MANOKWARI – Penasehat Hukum (PH) terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong mengajukan nota pembelaan (pledoi) dalam sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan Aresty Gunar Tinarga yang digelar di Pengadilan Negeri Manokwari, Rabu (15/7/2026). Pledoi tersebut disampaikan sebagai tanggapan atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan pidana mati.

Dalam nota pembelaannya, tim Penasehat Hukum Bian Lorens dan Hori Paulus Mofu, memohon kepada majelis hakim agar mempertimbangkan sejumlah hal yang dinilai dapat menjadi alasan untuk meringankan hukuman terhadap terdakwa. Salah satu poin utama yang disampaikan adalah penyesalan mendalam yang diungkapkan Yahya Himawan atas perbuatannya.

Melalui pembelaannya, terdakwa menyatakan telah mengakui kesalahan yang dilakukan serta menyampaikan permohonan maaf kepada suami korban maupun seluruh keluarga korban. Menurut Penasehat Hukum, pengakuan dan penyesalan tersebut menunjukkan adanya sikap kooperatif terdakwa selama proses hukum berlangsung.

Selain menyampaikan penyesalan, Penasehat Hukum juga meminta agar majelis hakim tidak mengabulkan tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum. Mereka berharap majelis hakim dapat mempertimbangkan hukuman yang lebih ringan dengan memperhatikan kondisi dan sikap terdakwa selama menjalani proses persidangan.

Dalam pledoi tersebut juga disampaikan bahwa selama persidangan berlangsung, terdakwa dinilai bersikap terbuka dengan memberikan keterangan yang sebenar-benarnya di hadapan majelis hakim. Sikap tersebut, menurut Penasehat Hukum, merupakan bentuk itikad baik terdakwa dalam membantu mengungkap fakta-fakta persidangan.

Keluarga Setujui Autopsi Jenazah Yanto Idorway, Kuasa Hukum: Penting untuk Pembuktian Pidana

Tidak hanya itu, Penasehat Hukum turut mengemukakan bahwa terdakwa belum pernah terlibat ataupun dihukum dalam perkara pidana sebelumnya. Riwayat tersebut diharapkan menjadi salah satu pertimbangan majelis hakim dalam menjatuhkan putusan nantinya.

Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap berpendirian pada tuntutan yang telah dibacakan dalam sidang sebelumnya. Menanggapi seluruh isi nota pembelaan yang diajukan Penasehat Hukum, JPU menyatakan tetap meminta majelis hakim menjatuhkan pidana mati kepada terdakwa.

Menurut JPU, tuntutan tersebut telah disusun berdasarkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, alat bukti yang diajukan, serta pertimbangan hukum yang dinilai telah memenuhi unsur-unsur tindak pidana sebagaimana dakwaan terhadap terdakwa.

Dengan adanya perbedaan pandangan antara Penasehat Hukum dan Jaksa Penuntut Umum, majelis hakim selanjutnya menunda persidangan untuk memberikan waktu dalam mempersiapkan putusan.

Sidang kemudian diskors oleh majelis hakim dan dijadwalkan kembali berlangsung pada 30 Juli 2026 dengan agenda pembacaan putusan terhadap terdakwa Yahya Himawan alias Gamblong. Putusan tersebut akan menjadi penentu akhir terhadap tuntutan pidana mati yang diajukan JPU maupun permohonan keringanan hukuman yang disampaikan melalui nota pembelaan Penasehat Hukum.(Ct11)

Kasus Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kriminalitas di Manokwari, Polisi Singgung Dampak Perda Miras