Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat Pemerintahan Teluk Bintuni
Beranda / Daerah / Teluk Bintuni / Yohanis Manibuy Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kerugian Negara

Yohanis Manibuy Tegaskan Komitmen Tuntaskan Kerugian Negara

MANOKWARI – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Papua Barat mendorong seluruh pemerintah daerah di Papua Barat untuk tidak hanya berfokus meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP), tetapi juga menuntaskan seluruh penyelesaian kerugian negara yang masih menjadi temuan pemeriksaan.

Komitmen tersebut mengemuka dalam Sosialisasi dan Diskusi Penyelesaian Kerugian Negara terhadap Bendahara yang digelar BPK RI Perwakilan Papua Barat di Manokwari, Selasa (30/6/2026).

Kegiatan itu dihadiri para kepala daerah se-Papua Barat, termasuk Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy, bersama Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD).

Kepala Perwakilan BPK RI Papua Barat, Agus Priyono, mengatakan sosialisasi tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan BPK untuk memperkuat pemahaman pemerintah daerah dalam menyelesaikan kerugian negara secara cepat, tepat, dan sesuai ketentuan hukum.

Menurutnya, opini WTP tidak boleh menjadi satu-satunya ukuran keberhasilan pengelolaan keuangan daerah. Pemerintah daerah juga harus memastikan seluruh kerugian daerah yang ditimbulkan bendahara dapat diselesaikan hingga tuntas.

Keluarga Setujui Autopsi Jenazah Yanto Idorway, Kuasa Hukum: Penting untuk Pembuktian Pidana

“Kalau bisa sudah zero. Tidak ada lagi kerugian daerah oleh bendahara yang menggantung. Itulah sebabnya kami menghadirkan Badan Pembinaan dan Pengembangan Hukum Pemeriksaan Keuangan Negara agar kepala daerah memahami secara utuh mekanisme penyelesaian kerugian negara melalui Majelis TPTGR,” ujar Agus.

Ia mengungkapkan, dari delapan pemerintah daerah di Papua Barat, enam telah memperoleh opini WTP atas laporan keuangan tahun anggaran 2025. Dua daerah lainnya diharapkan mampu menyusul pada tahun mendatang setelah memperkuat tata kelola keuangan dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan.

BPK juga memberikan apresiasi kepada sejumlah daerah, termasuk Kabupaten Teluk Bintuni, Teluk Wondama, dan Fakfak, yang telah memulai proses penyelesaian kerugian daerah meski belum memasuki tahapan sidang Majelis Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi (TPTGR).

Dalam paparannya, Agus menjelaskan bendahara memiliki peran strategis sebagai pengelola keuangan daerah, namun juga menghadapi risiko tinggi apabila terjadi kelalaian yang mengakibatkan kerugian negara. Karena itu, setiap kerugian harus segera dipulihkan untuk mengembalikan kerugian ke kas negara sekaligus memberikan efek jera.

BPK juga memetakan sejumlah persoalan yang masih dihadapi pemerintah daerah di Papua Barat, di antaranya belum optimalnya kinerja Tim Penyelesaian Kerugian Daerah (TPKD), lemahnya administrasi penanganan dokumen kasus lama, serta penerbitan Surat Keterangan Tanggung Jawab Mutlak (SKTJM) yang belum dilengkapi jaminan aset dan batas waktu pembayaran yang jelas.

Kasus Penganiayaan dan Pencurian Dominasi Kriminalitas di Manokwari, Polisi Singgung Dampak Perda Miras

Melalui sosialisasi tersebut, BPK berharap seluruh pemerintah daerah mampu memperkuat sistem pengendalian intern, mempercepat penyelesaian kerugian negara, serta meningkatkan kualitas tata kelola keuangan daerah secara berkelanjutan.

Sementara itu, Bupati Teluk Bintuni Yohanis Manibuy menegaskan kehadirannya dalam kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni untuk terus memperkuat sinergi dengan BPK dalam membangun tata kelola keuangan yang lebih akuntabel dan transparan.

Menurutnya, pemerintah daerah tidak hanya berorientasi mempertahankan opini WTP, tetapi juga memastikan seluruh rekomendasi dan penyelesaian kerugian daerah dapat dituntaskan sesuai ketentuan.

“Ke depan kami ingin tidak hanya baik dalam laporan, tetapi juga bersih dari sisa kerugian. Itulah bentuk pertanggungjawaban kami kepada masyarakat,” tegas Yohanis.(Ct11)

Polisi Ungkap Kronologi Penemuan Jenazah Yanto Idorway di Celah Batu Air Terjun Memti