Hukum & Kriminal Manokwari Papua Barat
Beranda / Daerah / Papua Barat / Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika dalam Enam Bulan, 24 Tersangka Diciduk

Ditresnarkoba Polda Papua Barat Bongkar 20 Kasus Narkotika dalam Enam Bulan, 24 Tersangka Diciduk

MANOKWARI – Direktorat Reserse Narkotika (Ditresnarkoba) Polda Papua Barat menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Sepanjang periode Januari hingga Juni 2026, aparat berhasil mengungkap 20 kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika dengan total 24 tersangka yang diamankan.

Dari keseluruhan kasus yang diungkap, 11 perkara merupakan kasus sabu, sedangkan 9 perkara lainnya terkait ganja. Pengungkapan tersebut menjadi bukti bahwa jaringan peredaran narkotika masih menjadi ancaman serius di wilayah Papua Barat.

Dalam operasi penegakan hukum itu, penyidik berhasil menyita barang bukti dalam jumlah signifikan. Untuk kasus ganja, polisi mengamankan 4.615,95 gram ganja kering, serta satu pohon ganja hidup dan empat pohon ganja mati yang diduga ditanam untuk kepentingan peredaran maupun penyalahgunaan.

Sementara itu, dari pengungkapan kasus sabu, Ditresnarkoba Polda Papua Barat menyita 171,76 gram sabu yang diduga siap diedarkan di sejumlah wilayah.

Tidak hanya fokus pada pengungkapan, proses penegakan hukum juga terus berjalan. Dari 11 perkara sabu, dua kasus telah dinyatakan lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke tahap II kepada jaksa penuntut umum, sedangkan tujuh perkara lainnya masih dalam tahap penyidikan.

Polda Papua Barat Minta Publik Tak Berspekulasi soal Kematian Yanto Idorway

Adapun untuk perkara ganja, satu kasus telah memasuki tahap II (P-21), sementara 10 perkara lainnya masih terus didalami penyidik guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas.

Polda Papua Barat menegaskan akan terus mengintensifkan pemberantasan peredaran narkotika melalui penindakan tegas terhadap para pelaku, sekaligus memperkuat langkah pencegahan dan edukasi kepada masyarakat. Kepolisian juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitarnya.

Upaya tersebut diharapkan mampu mempersempit ruang gerak para pelaku serta melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari ancaman bahaya narkotika yang terus mengintai.(Ct11)