MANOKWARI – PT Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku bersama tim lintas sektoral Kabupaten Manokwari menemukan sejumlah indikasi penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dalam inspeksi mendadak (sidak) yang digelar di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Manokwari, Senin (15/6/2026).
Dalam sidak tersebut, Pertamina memblokir sebanyak 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran saat pengisian Solar subsidi dan Pertalite.
Pengawasan dilakukan di SPBU 84.983.02 Jalan Baru dan SPBU 83.983.02 Sowi, Manokwari, dengan melibatkan Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi (Disperindagkop) Kabupaten Manokwari, Dinas Perhubungan, serta Polres Manokwari.
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Papua Maluku, Ispiani Abbas, mengatakan sidak dilakukan sebagai langkah preventif untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan sesuai aturan.
“Kami melakukan pengecekan kesesuaian nomor polisi kendaraan, STNK, serta QR Code yang digunakan saat transaksi pengisian BBM. Pemeriksaan juga dilakukan terhadap pelaksanaan penyaluran di SPBU untuk memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar operasional,” kata Ispiani.
Dari hasil pemeriksaan, tim menemukan sejumlah modus yang diduga digunakan untuk menyalahgunakan BBM subsidi, di antaranya penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi serta pemakaian lebih dari satu nomor polisi pada kendaraan.
“Sebagai tindak lanjut, Pertamina melakukan pemblokiran terhadap 10 barcode kendaraan yang terindikasi melakukan pelanggaran. Tidak ada toleransi terhadap praktik penyalahgunaan BBM subsidi karena hal tersebut merugikan masyarakat dan menghambat distribusi energi kepada pihak yang berhak menerimanya,” tegasnya.
Pertamina menegaskan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan dukungan dan sinergi dari seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum. Sebagai tindak lanjut, pengawasan lintas sektoral akan terus dilakukan secara berkala dan diperkuat melalui pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Pengawasan BBM melalui Surat Keputusan (SK) Bupati maupun Gubernur.
Sementara itu, Kepala Disperindagkop Kabupaten Manokwari, Timotius Wanggai, menyatakan pihaknya akan terus memperkuat koordinasi dengan Pertamina, Dinas Perhubungan dan Kepolisian guna menekan praktik penyalahgunaan BBM subsidi di daerah tersebut.
“Kami akan mengawal seluruh temuan pelanggaran yang ditemukan dalam sidak hari ini agar ditindaklanjuti dan memberikan efek jera bagi para pelaku,” ujar Timotius.(rls/Ct11)

